MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda, Umat Islam Diminta Hindari Produk Tanpa Label

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda, Umat Islam Diminta Hindari Produk Tanpa Label
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis meminta umat Islam tetap mengutamakan produk halal meski kewajiban sertifikasi halal ditunda hingga 18 Oktober 2028/Ist

Article Header Image Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam tetap selektif dalam memilih produk konsumsi meski pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal selama dua tahun, dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan penundaan aturan pemerintah tersebut tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal serta menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Karena itu, ia mengimbau umat Islam menghindari produk yang tidak memiliki label halal.

Pernyataan itu disampaikan Cholil seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Cholil menyayangkan keputusan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan kepastian perlindungan bagi konsumen Muslim.

“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan,” ujarnya dikutip dari MUI Digital, Minggu 18 Oktober 2026.

Ia menegaskan, penundaan pelaksanaan aturan oleh pemerintah tidak berarti kewajiban syariah bagi umat Islam ikut ditunda.

Menurut Cholil, kewajiban mengonsumsi produk halal tetap berlaku bagi setiap Muslim, terlepas dari kebijakan pemerintah mengenai pelaksanaan sertifikasi halal.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” katanya.

Ia menilai, kesadaran masyarakat menjadi hal penting dalam memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan agama. Karena itu, umat Islam diminta menjadikan kehalalan produk sebagai pertimbangan utama sebelum membeli atau menggunakannya.

“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” tegasnya.

Cholil kembali mengingatkan, penundaan kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari.

“Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal,” ujarnya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait