Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September 2021.
Namun hal itu hanya berlaku bagi daerah yang tidak masuk kategori zona merah dan tidak memberlakukan PPKM Level IV.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Sumut.
Dua daerah yang kini berstatus PPKM Level IV yakni Kota Medan dan Kota Pematangsiantar.
Sementara yang berstatus zona merah yakni Toba dan Simalungun.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin usai rapat virtual bersama kepala daerah terkait persiapan PTM mengungkapkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakan, untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 4 kegiatan pembelajaran pada jalur formal dan non formal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
"Untuk kabupaten/kota dengan kriteria Level 3 dan Level 2 kegiatan pembelajaran pada jalur formal non
formal pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk 1. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal
62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33 persen
dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Prof Syaifuddin, kepada wartawan, Senin (30/8/21).
Dia mengatakan, meski diperbolehkan menggelar PTM, namun kantin sekolah tidak diperbolehkan untuk dibuka dan peserta didik disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah.
Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
"PTM ini dimulai 1 September. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya dan yang mengikuti PTM terbatas harus memiliki izin dari orangtua," jelasnya.
Ia kemudian mewanti-wanti kepada satuan pendidikan di daerah zona merah dan PPKM level 4 untuk tidak menggelar PTM terbatas. Apabila nantinya ditemukan, akan ditindak tegas. "PTM terbatasnya akan kita hentikan," punfkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved