Herdensi mengatakan data penghuni lapas dan rutan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada pemilu 2019 sudah mereka serahkan seluruhnya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk diproses data kependudukannya. Namun hingga saat ini mereka mengaku belum mengetahui persoalan yang membuat proses perekaman data kependudukan penghuni lapas dan rutan tersebut menjadi sangat lambat.
\"Hingga saat ini kita hanya bisa menunggu, karena kewenangan untuk melakukan rekam data tersebut,\" ujarnya.
Herdensi mengatakan, saat ini KPU RI sudah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni memasukkan para penghuni lapas dan rutan tersebut dalam kategori pemilih pindah memilih atau pengguna formulir A5. Namun ini juga dipastikan tidak akan bisa diproses jika mereka belum masuk dalam DPT.
\"Makanya kami mendorong agar syarat untuk masuk DPT itu segera dipenuhi. Sehingga setelah masuk dalam DPT nantinya kami bisa mengurus A5 mereka,\" pungkasnya.
Herdensi tidak merinci jumlah penghuni lapas pada 4 daerah yang sudah melakukan perekaman tersebut. Namun KPU menurutnya sangat berharap agar pihak Disdukcapil mempercepat proses perekaman data kependudukan para penghuni lapas dan rutan tersebut." itemprop="description"/>
Herdensi mengatakan data penghuni lapas dan rutan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada pemilu 2019 sudah mereka serahkan seluruhnya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk diproses data kependudukannya. Namun hingga saat ini mereka mengaku belum mengetahui persoalan yang membuat proses perekaman data kependudukan penghuni lapas dan rutan tersebut menjadi sangat lambat.
\"Hingga saat ini kita hanya bisa menunggu, karena kewenangan untuk melakukan rekam data tersebut,\" ujarnya.
Herdensi mengatakan, saat ini KPU RI sudah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni memasukkan para penghuni lapas dan rutan tersebut dalam kategori pemilih pindah memilih atau pengguna formulir A5. Namun ini juga dipastikan tidak akan bisa diproses jika mereka belum masuk dalam DPT.
\"Makanya kami mendorong agar syarat untuk masuk DPT itu segera dipenuhi. Sehingga setelah masuk dalam DPT nantinya kami bisa mengurus A5 mereka,\" pungkasnya.
Herdensi tidak merinci jumlah penghuni lapas pada 4 daerah yang sudah melakukan perekaman tersebut. Namun KPU menurutnya sangat berharap agar pihak Disdukcapil mempercepat proses perekaman data kependudukan para penghuni lapas dan rutan tersebut."/>
Herdensi mengatakan data penghuni lapas dan rutan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada pemilu 2019 sudah mereka serahkan seluruhnya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk diproses data kependudukannya. Namun hingga saat ini mereka mengaku belum mengetahui persoalan yang membuat proses perekaman data kependudukan penghuni lapas dan rutan tersebut menjadi sangat lambat.
\"Hingga saat ini kita hanya bisa menunggu, karena kewenangan untuk melakukan rekam data tersebut,\" ujarnya.
Herdensi mengatakan, saat ini KPU RI sudah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni memasukkan para penghuni lapas dan rutan tersebut dalam kategori pemilih pindah memilih atau pengguna formulir A5. Namun ini juga dipastikan tidak akan bisa diproses jika mereka belum masuk dalam DPT.
\"Makanya kami mendorong agar syarat untuk masuk DPT itu segera dipenuhi. Sehingga setelah masuk dalam DPT nantinya kami bisa mengurus A5 mereka,\" pungkasnya.
Herdensi tidak merinci jumlah penghuni lapas pada 4 daerah yang sudah melakukan perekaman tersebut. Namun KPU menurutnya sangat berharap agar pihak Disdukcapil mempercepat proses perekaman data kependudukan para penghuni lapas dan rutan tersebut."/>
Hingga saat ini hak para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk dapat mencoblos pada Pemilu 2019 masih belum terjamin. Persoalannya yakni proses perekaman data kependudukan mereka hingga saat ini belum rampung secara total.
Komisioner KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin mengatakan dari 39 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas dan rutan yang tersebar pada 24 Kabupaten/kota di Sumatera Utara masih 4 daerah yang sudah selesai melakukan perekaman data kependudukan penghuni lapas dan rutan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Selebihnya hingga saat ini belum melakukan perekaman data pemilih. Padahal itu menjadi syarat agar mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya, Rabu (9/1/2019).
Herdensi mengatakan data penghuni lapas dan rutan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada pemilu 2019 sudah mereka serahkan seluruhnya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk diproses data kependudukannya. Namun hingga saat ini mereka mengaku belum mengetahui persoalan yang membuat proses perekaman data kependudukan penghuni lapas dan rutan tersebut menjadi sangat lambat.
"Hingga saat ini kita hanya bisa menunggu, karena kewenangan untuk melakukan rekam data tersebut," ujarnya.
Herdensi mengatakan, saat ini KPU RI sudah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni memasukkan para penghuni lapas dan rutan tersebut dalam kategori pemilih pindah memilih atau pengguna formulir A5. Namun ini juga dipastikan tidak akan bisa diproses jika mereka belum masuk dalam DPT.
"Makanya kami mendorong agar syarat untuk masuk DPT itu segera dipenuhi. Sehingga setelah masuk dalam DPT nantinya kami bisa mengurus A5 mereka," pungkasnya.
Herdensi tidak merinci jumlah penghuni lapas pada 4 daerah yang sudah melakukan perekaman tersebut. Namun KPU menurutnya sangat berharap agar pihak Disdukcapil mempercepat proses perekaman data kependudukan para penghuni lapas dan rutan tersebut.
Hingga saat ini hak para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk dapat mencoblos pada Pemilu 2019 masih belum terjamin. Persoalannya yakni proses perekaman data kependudukan mereka hingga saat ini belum rampung secara total.
Komisioner KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin mengatakan dari 39 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas dan rutan yang tersebar pada 24 Kabupaten/kota di Sumatera Utara masih 4 daerah yang sudah selesai melakukan perekaman data kependudukan penghuni lapas dan rutan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Selebihnya hingga saat ini belum melakukan perekaman data pemilih. Padahal itu menjadi syarat agar mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya, Rabu (9/1/2019).
Herdensi mengatakan data penghuni lapas dan rutan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada pemilu 2019 sudah mereka serahkan seluruhnya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk diproses data kependudukannya. Namun hingga saat ini mereka mengaku belum mengetahui persoalan yang membuat proses perekaman data kependudukan penghuni lapas dan rutan tersebut menjadi sangat lambat.
"Hingga saat ini kita hanya bisa menunggu, karena kewenangan untuk melakukan rekam data tersebut," ujarnya.
Herdensi mengatakan, saat ini KPU RI sudah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni memasukkan para penghuni lapas dan rutan tersebut dalam kategori pemilih pindah memilih atau pengguna formulir A5. Namun ini juga dipastikan tidak akan bisa diproses jika mereka belum masuk dalam DPT.
"Makanya kami mendorong agar syarat untuk masuk DPT itu segera dipenuhi. Sehingga setelah masuk dalam DPT nantinya kami bisa mengurus A5 mereka," pungkasnya.
Herdensi tidak merinci jumlah penghuni lapas pada 4 daerah yang sudah melakukan perekaman tersebut. Namun KPU menurutnya sangat berharap agar pihak Disdukcapil mempercepat proses perekaman data kependudukan para penghuni lapas dan rutan tersebut.