Ngaku Ditawari Rp80 Juta untuk Bungkam soal Karhutla, Aleh Diperiksa Polda Sumut

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Ngaku Ditawari Rp80 Juta untuk Bungkam soal Karhutla, Aleh Diperiksa Polda Sumut
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan konten kreator Rahmat Hidayat alias Aleh dalam penyelidikan pengakuan tawaran uang Rp80 juta agar tidak membahas karhutla dan kabut asap/ist

Article Header Image Rahmat Hidayat, konten kreator pemilik akun media sosial @alehhh22, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Ia dimintai keterangan terkait pengakuannya menerima tawaran uang Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.

Pengakuan yang viral di media sosial itu kini menjadi bahan penyelidikan polisi. Rahmat, yang dikenal dengan nama Aleh Khas Medan, sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama penyidik. Ia baru hadir setelah mendapat panggilan kedua.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan Rahmat menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Oktober 2026, di Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

"Alhamdulillah kemarin yang bersangkutan setelah undangan yang pertama itu tidak hadir, undangan kedua hadir hari Senin kemarin, ya," kata Bayu saat dikonfirmasi wartawan di Polda Sumut, Rabu, 28 Oktober 2026.

Didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Bayu menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan Rahmat dan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Sudah kita ambil keterangan juga dan anggota juga sudah melengkapi pengambilan keterangan kepada ahli, ya, dan juga rangkaian penyelidikan yang lain," ujarnya.

Polisi selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah laporan masyarakat tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau belum.

Bayu menegaskan, pemeriksaan terhadap Rahmat saat ini masih berstatus sebagai saksi. Karena itu, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Jadi, artinya Ale itu datang ke sini, sudah kita ambil keterangan, ya. Dalam rangka penyelidikan, ya, dalam rangka penyelidikan. Jadi statusnya masih penyelidikan," katanya.

Saat ditanya apakah Rahmat mengakui atau membantah adanya rekayasa dalam pengakuan soal tawaran uang Rp80 juta tersebut, Bayu tidak membeberkan isi pemeriksaan. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari materi penyelidikan yang belum dapat disampaikan kepada publik.

"Yang jelas kalau mengakui ya, mengakui atau tidak, dia sudah memberikan keterangan, namun saya tidak bisa mengeksposnya," ucap Bayu.

Ia mengatakan hasil gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi masih mendalami seluruh keterangan dan bukti sebelum memutuskan apakah perkara tersebut layak naik ke tahap penyidikan.

"Nanti kita lihat saja hasil gelar perkara, nanti dipimpin oleh pejabat terkait, ya. Apa hasil penyelidikan ini? Apakah bisa naik ke tingkat penyidikan, ataukah belum? Gitu. Karena kalau kami sampaikan di sini, itu merupakan bagian daripada rangkaian penyelidikan," pungkasnya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait