Bagi pemilik kendaraan bermotor, tentu kehilangan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang kerap terjadi. Ironisnya, banyak warga yang menganggap pengurusan surat-surat penting tersebut merupakan hal yang sangat sulit dan memakan waktu yang lama sehingga menyerahkannya kepada para orang lain alias calo. Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan bahwa proses pengurusan STNK hilang tidak serumit yang dibayangkan. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, untuk ditunjukkan pada petugas. “Pertama, melampirkan surat kehilangan. Caranya, lapor ke kantor polisi, nanti petugas akan membuat surat kehilangan,” ujarnya kepada seperti dilansir VIVA Otomotif, Kamis (25/6) Proses selanjutnya, kata Martinus, yakni datang ke Samsat sembari membawa beberapa dokumen pelengkap lainnya. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. “Kendaraan juga dibawa, untuk diidentifikasi sesuai dengan KTP dan BPKB. Jadi, harus dihadirkan untuk cek fisik dan pemeriksaan lainnya,” tuturnya. Jika semua dokumen dan proses sudah dilengkapi, maka petugas Samsat akan memeriksa silang dengan data yang ada di mereka. Jika semua sudah sesuai, maka proses pembuatan STNK baru bisa segera dilakukan. “Prosesnya engga lama, kalau semua dilengkapi bisa langsung jadi,” jelasnya. Mengenai biaya, Martinus menjelaskan ada biaya yang harus dibayar oleh pemohon, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Sesuai peraturan pemerintah, biaya pembuatan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp100 ribu. Sedangkan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200 ribu,” ungkapnya.[R]
Bagi pemilik kendaraan bermotor, tentu kehilangan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang kerap terjadi. Ironisnya, banyak warga yang menganggap pengurusan surat-surat penting tersebut merupakan hal yang sangat sulit dan memakan waktu yang lama sehingga menyerahkannya kepada para orang lain alias calo. Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan bahwa proses pengurusan STNK hilang tidak serumit yang dibayangkan. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, untuk ditunjukkan pada petugas. “Pertama, melampirkan surat kehilangan. Caranya, lapor ke kantor polisi, nanti petugas akan membuat surat kehilangan,” ujarnya kepada seperti dilansir VIVA Otomotif, Kamis (25/6) Proses selanjutnya, kata Martinus, yakni datang ke Samsat sembari membawa beberapa dokumen pelengkap lainnya. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. “Kendaraan juga dibawa, untuk diidentifikasi sesuai dengan KTP dan BPKB. Jadi, harus dihadirkan untuk cek fisik dan pemeriksaan lainnya,” tuturnya. Jika semua dokumen dan proses sudah dilengkapi, maka petugas Samsat akan memeriksa silang dengan data yang ada di mereka. Jika semua sudah sesuai, maka proses pembuatan STNK baru bisa segera dilakukan. “Prosesnya engga lama, kalau semua dilengkapi bisa langsung jadi,” jelasnya. Mengenai biaya, Martinus menjelaskan ada biaya yang harus dibayar oleh pemohon, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Sesuai peraturan pemerintah, biaya pembuatan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp100 ribu. Sedangkan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200 ribu,” ungkapnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved