\"Kita sudah sampaikan laporan mengenai kondisi saat ini kepada Bawaslu RI yang nantinya akan diteruskan ke kemendagri. Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk mendesak pemerintah daerah terkait penyediaan anggaran pengawasan ini,\" kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Selasa (15/10/2019).
Syafrida menjelaskan, sesuai dengan hasil pertemuan antara Kemendagri, Bawaslu RI dan pemerintah daerah yang menggelar pilkada serentak 2020 sudah ditetapkan bahwa batas akhir penyelesaian seluruh anggaran pilkada harus diselesaikan oleh pemda paling lambat tanggal 14 Oktober 2019. Hal ini diperkuat dengan surat edaran dari kemendagri yang menyatakan hal tersebut.
\"Maka dari itu ketika sampai kemarin tidak selesai, maka kami langsung menyampaikan laporan soal kondisinya kepada Bawaslu RI selaku atasan kami,\" ujarnya.
Sebelum tanggal 14 Oktober 2019 terdapat 12 pemda yang belum menyelesaikan anggaran pengawasan Pilkada 2020. Namun pada batas akhir kemarin, terdapat 3 daerah yang kemudian mampu menyelesaikan persoalan ini. Ketiganya yakni Kota Tanjung Balai, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
\"Selebihnya hingga hari ini belum selesai. Karena mereka (pemda) tetap ngotot besaran anggaran pengawasan yang mereka sediakan itu sesuai dengan yang mereka susun tanpa melihat anggaran yang disusun oleh bawaslu pada daerah masing-masing,\" pungkasnya.
Diketahui terdapat 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak di Sumatera Utara pada tahun 2020 mendatang. Dari total daerah tersebut masih menyisakan 9 daerah yang belum menandatangani NPHD untuk pengawasan pemilu.[R]
" itemprop="description"/>\"Kita sudah sampaikan laporan mengenai kondisi saat ini kepada Bawaslu RI yang nantinya akan diteruskan ke kemendagri. Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk mendesak pemerintah daerah terkait penyediaan anggaran pengawasan ini,\" kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Selasa (15/10/2019).
Syafrida menjelaskan, sesuai dengan hasil pertemuan antara Kemendagri, Bawaslu RI dan pemerintah daerah yang menggelar pilkada serentak 2020 sudah ditetapkan bahwa batas akhir penyelesaian seluruh anggaran pilkada harus diselesaikan oleh pemda paling lambat tanggal 14 Oktober 2019. Hal ini diperkuat dengan surat edaran dari kemendagri yang menyatakan hal tersebut.
\"Maka dari itu ketika sampai kemarin tidak selesai, maka kami langsung menyampaikan laporan soal kondisinya kepada Bawaslu RI selaku atasan kami,\" ujarnya.
Sebelum tanggal 14 Oktober 2019 terdapat 12 pemda yang belum menyelesaikan anggaran pengawasan Pilkada 2020. Namun pada batas akhir kemarin, terdapat 3 daerah yang kemudian mampu menyelesaikan persoalan ini. Ketiganya yakni Kota Tanjung Balai, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
\"Selebihnya hingga hari ini belum selesai. Karena mereka (pemda) tetap ngotot besaran anggaran pengawasan yang mereka sediakan itu sesuai dengan yang mereka susun tanpa melihat anggaran yang disusun oleh bawaslu pada daerah masing-masing,\" pungkasnya.
Diketahui terdapat 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak di Sumatera Utara pada tahun 2020 mendatang. Dari total daerah tersebut masih menyisakan 9 daerah yang belum menandatangani NPHD untuk pengawasan pemilu.[R]
"/>\"Kita sudah sampaikan laporan mengenai kondisi saat ini kepada Bawaslu RI yang nantinya akan diteruskan ke kemendagri. Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk mendesak pemerintah daerah terkait penyediaan anggaran pengawasan ini,\" kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Selasa (15/10/2019).
Syafrida menjelaskan, sesuai dengan hasil pertemuan antara Kemendagri, Bawaslu RI dan pemerintah daerah yang menggelar pilkada serentak 2020 sudah ditetapkan bahwa batas akhir penyelesaian seluruh anggaran pilkada harus diselesaikan oleh pemda paling lambat tanggal 14 Oktober 2019. Hal ini diperkuat dengan surat edaran dari kemendagri yang menyatakan hal tersebut.
\"Maka dari itu ketika sampai kemarin tidak selesai, maka kami langsung menyampaikan laporan soal kondisinya kepada Bawaslu RI selaku atasan kami,\" ujarnya.
Sebelum tanggal 14 Oktober 2019 terdapat 12 pemda yang belum menyelesaikan anggaran pengawasan Pilkada 2020. Namun pada batas akhir kemarin, terdapat 3 daerah yang kemudian mampu menyelesaikan persoalan ini. Ketiganya yakni Kota Tanjung Balai, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
\"Selebihnya hingga hari ini belum selesai. Karena mereka (pemda) tetap ngotot besaran anggaran pengawasan yang mereka sediakan itu sesuai dengan yang mereka susun tanpa melihat anggaran yang disusun oleh bawaslu pada daerah masing-masing,\" pungkasnya.
Diketahui terdapat 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak di Sumatera Utara pada tahun 2020 mendatang. Dari total daerah tersebut masih menyisakan 9 daerah yang belum menandatangani NPHD untuk pengawasan pemilu.[R]
"/>