“Bagaimana penggunaan dana desa itu selama ini dilakukan? Bagaimana pertanggungjawabannya dibuat? Ini kan pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam proses hukum. Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada pengusutan, itu sama artinya membiarkan uang negara ini digunakan tanpa tepat sasaran,” kata Abyadi, Selasa (12/11).
Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri, dalam waktu dekat akan mengundang Sekda Pemkab Nias Barat untuk diminta klarifikasi. “Kita akan minta klarifikasi terkait soal adanya rekomendasi Sekda Nias Barat untuk membangun sarana parasarana olah raga milik Desa Kafokafo yang dibangun di Desa Sirombu.
Selain itu, kita juga akan meminta klarifikasi penerimaan dana desa di desa-desa yang desanya tidak dihuni atau jumlah penduduk yang menghuni tidak lebih dari 10 KK.
“Kita mau ini jelas. Kalau memang tidak layak dapat dana desa, jangan diakal akali. Pemerintah harus menghentik pengucuran dananya,” pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>“Bagaimana penggunaan dana desa itu selama ini dilakukan? Bagaimana pertanggungjawabannya dibuat? Ini kan pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam proses hukum. Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada pengusutan, itu sama artinya membiarkan uang negara ini digunakan tanpa tepat sasaran,” kata Abyadi, Selasa (12/11).
Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri, dalam waktu dekat akan mengundang Sekda Pemkab Nias Barat untuk diminta klarifikasi. “Kita akan minta klarifikasi terkait soal adanya rekomendasi Sekda Nias Barat untuk membangun sarana parasarana olah raga milik Desa Kafokafo yang dibangun di Desa Sirombu.
Selain itu, kita juga akan meminta klarifikasi penerimaan dana desa di desa-desa yang desanya tidak dihuni atau jumlah penduduk yang menghuni tidak lebih dari 10 KK.
“Kita mau ini jelas. Kalau memang tidak layak dapat dana desa, jangan diakal akali. Pemerintah harus menghentik pengucuran dananya,” pungkasnya.[R]
"/>“Bagaimana penggunaan dana desa itu selama ini dilakukan? Bagaimana pertanggungjawabannya dibuat? Ini kan pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam proses hukum. Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada pengusutan, itu sama artinya membiarkan uang negara ini digunakan tanpa tepat sasaran,” kata Abyadi, Selasa (12/11).
Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri, dalam waktu dekat akan mengundang Sekda Pemkab Nias Barat untuk diminta klarifikasi. “Kita akan minta klarifikasi terkait soal adanya rekomendasi Sekda Nias Barat untuk membangun sarana parasarana olah raga milik Desa Kafokafo yang dibangun di Desa Sirombu.
Selain itu, kita juga akan meminta klarifikasi penerimaan dana desa di desa-desa yang desanya tidak dihuni atau jumlah penduduk yang menghuni tidak lebih dari 10 KK.
“Kita mau ini jelas. Kalau memang tidak layak dapat dana desa, jangan diakal akali. Pemerintah harus menghentik pengucuran dananya,” pungkasnya.[R]
"/>