Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan perihal dugaan \"desa siluman\" ini mereka peroleh karena masuknya laporan dari warga Desa Sirombu yang keberatan atas adanya pembangunan fasilitas gedung olah raga di desa mereka. Namun dokumen pembangunan gedung tersebut tercatat sebagai fasilitas olah raga milik Desa Kafokafo.
Abyadi menambahkan, atas surat rekomendasi ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) kemudian mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 agustus 2018.
\"Atas laporan ini kami melakukan penelusuran dengan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olah raga tersebut. Hasilnya diketahui IMB nya terbit atas munculnya surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat no 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018 yang intinya merekomendasikan kepada pemerintah Desa Kafokafo untuk membangun fasilitas olah raga di Desa Sirombu,\" katanya kepada com, Jumat (8/11).
\"Maka kemudian dibangunlah sarana olah raga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu. Sehingga warga protes,\" ujarnya.
Ombudsman menurut Abyadi sudah beberapa kali mencoba mengklarifikasi kejanggalan ini kepada Sekda Nias Barat. Namun upaya tersebut selalu gagal, karena Sekda Nias Barat tidak pernah merespon permintaan mereka.
\"Kami sudah mengundang untuk hadir namun tidak ditanggapi, kami meminta jawaban tertulis juga tidak direspon. Bahkan kami sudah ke Nias Barat ke kantornya namun dia tidak bersedia bertemu. Kami ke sana 14 Desember 2018 lalu,\" ungkapnya.
Tidak kooperatifnya Sekda Nias Barat tersebut membuat ombudsman melakukan penelusuran tentang kondisi Desa Kapokapo. Hasilnya diketahui desa tersebut sudah tidak berpenghuni karena terkena bencana Tsunami tahun 2004 silam. Bahkan kantor Desa Kafokafo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu.
\"Jadi yang ada di Desa Kafokafo itu tinggal kebun kelapa, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun mereka,\" tambahnya.
Ombudsman berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti dugaan ini. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada desa lain yang mengalami nasib yang sama namun tetap menerima dana desa dari pemerintah.
\"Bisa saja ada desa lain yang seperti itu kan. Kucuran dana desa tetap mengalir namun dinikmati oleh oknum-oknum pejabat. Dan kami belum menelusuri sejak kapan kucuran dana desa yang berjumlah miliaran rupiah tersebut sudah mengalir ke sana,\" demikian Abyadi Siregar.[R]
" itemprop="description"/>Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan perihal dugaan \"desa siluman\" ini mereka peroleh karena masuknya laporan dari warga Desa Sirombu yang keberatan atas adanya pembangunan fasilitas gedung olah raga di desa mereka. Namun dokumen pembangunan gedung tersebut tercatat sebagai fasilitas olah raga milik Desa Kafokafo.
Abyadi menambahkan, atas surat rekomendasi ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) kemudian mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 agustus 2018.
\"Atas laporan ini kami melakukan penelusuran dengan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olah raga tersebut. Hasilnya diketahui IMB nya terbit atas munculnya surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat no 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018 yang intinya merekomendasikan kepada pemerintah Desa Kafokafo untuk membangun fasilitas olah raga di Desa Sirombu,\" katanya kepada com, Jumat (8/11).
\"Maka kemudian dibangunlah sarana olah raga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu. Sehingga warga protes,\" ujarnya.
Ombudsman menurut Abyadi sudah beberapa kali mencoba mengklarifikasi kejanggalan ini kepada Sekda Nias Barat. Namun upaya tersebut selalu gagal, karena Sekda Nias Barat tidak pernah merespon permintaan mereka.
\"Kami sudah mengundang untuk hadir namun tidak ditanggapi, kami meminta jawaban tertulis juga tidak direspon. Bahkan kami sudah ke Nias Barat ke kantornya namun dia tidak bersedia bertemu. Kami ke sana 14 Desember 2018 lalu,\" ungkapnya.
Tidak kooperatifnya Sekda Nias Barat tersebut membuat ombudsman melakukan penelusuran tentang kondisi Desa Kapokapo. Hasilnya diketahui desa tersebut sudah tidak berpenghuni karena terkena bencana Tsunami tahun 2004 silam. Bahkan kantor Desa Kafokafo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu.
\"Jadi yang ada di Desa Kafokafo itu tinggal kebun kelapa, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun mereka,\" tambahnya.
Ombudsman berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti dugaan ini. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada desa lain yang mengalami nasib yang sama namun tetap menerima dana desa dari pemerintah.
\"Bisa saja ada desa lain yang seperti itu kan. Kucuran dana desa tetap mengalir namun dinikmati oleh oknum-oknum pejabat. Dan kami belum menelusuri sejak kapan kucuran dana desa yang berjumlah miliaran rupiah tersebut sudah mengalir ke sana,\" demikian Abyadi Siregar.[R]
"/>Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan perihal dugaan \"desa siluman\" ini mereka peroleh karena masuknya laporan dari warga Desa Sirombu yang keberatan atas adanya pembangunan fasilitas gedung olah raga di desa mereka. Namun dokumen pembangunan gedung tersebut tercatat sebagai fasilitas olah raga milik Desa Kafokafo.
Abyadi menambahkan, atas surat rekomendasi ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) kemudian mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 agustus 2018.
\"Atas laporan ini kami melakukan penelusuran dengan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olah raga tersebut. Hasilnya diketahui IMB nya terbit atas munculnya surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat no 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018 yang intinya merekomendasikan kepada pemerintah Desa Kafokafo untuk membangun fasilitas olah raga di Desa Sirombu,\" katanya kepada com, Jumat (8/11).
\"Maka kemudian dibangunlah sarana olah raga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu. Sehingga warga protes,\" ujarnya.
Ombudsman menurut Abyadi sudah beberapa kali mencoba mengklarifikasi kejanggalan ini kepada Sekda Nias Barat. Namun upaya tersebut selalu gagal, karena Sekda Nias Barat tidak pernah merespon permintaan mereka.
\"Kami sudah mengundang untuk hadir namun tidak ditanggapi, kami meminta jawaban tertulis juga tidak direspon. Bahkan kami sudah ke Nias Barat ke kantornya namun dia tidak bersedia bertemu. Kami ke sana 14 Desember 2018 lalu,\" ungkapnya.
Tidak kooperatifnya Sekda Nias Barat tersebut membuat ombudsman melakukan penelusuran tentang kondisi Desa Kapokapo. Hasilnya diketahui desa tersebut sudah tidak berpenghuni karena terkena bencana Tsunami tahun 2004 silam. Bahkan kantor Desa Kafokafo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu.
\"Jadi yang ada di Desa Kafokafo itu tinggal kebun kelapa, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun mereka,\" tambahnya.
Ombudsman berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti dugaan ini. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada desa lain yang mengalami nasib yang sama namun tetap menerima dana desa dari pemerintah.
\"Bisa saja ada desa lain yang seperti itu kan. Kucuran dana desa tetap mengalir namun dinikmati oleh oknum-oknum pejabat. Dan kami belum menelusuri sejak kapan kucuran dana desa yang berjumlah miliaran rupiah tersebut sudah mengalir ke sana,\" demikian Abyadi Siregar.[R]
"/>