Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar mengapresiasi tindakan cepat dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait penerbitan Surat Ketarangan Domisili (SKD) untuk penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Apresiasi ini seiring terbitnya surat dari gubernur nomor No: 700/7624 tertanggal 13 Oktober 2020 yang memerintahkan Plt Walikota Medan untuk menganjurkan seluruh lurah dan pejabat berwewenang di Kota Medan, agar berhati-hati dalam menerbitkan SKD tersebut. Selain kepada Plt Walikota Medan, perintah itu juga ditujukan kepada Inspektur Provinsi Sumut dan Plt Kepala Disdik Sumut.
Surat perintah ini diterbitkan Gubernur Sumut, untuk melaksanakan saran korektif atau saran perbaikan yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Ini menjadi indikasi kuat bahwa Pemprov Sumut memiliki komitmen untuk memperbaiki penyelenggaraan PPDB di tahun yang akan datang. Sekali lagi, terimakasih Pak Edy Rahmayadi," kata Abyadi Siregar, Selasa (20/10).
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerbitkan LAHP yang berisi temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK negeri di Provinsi Sumut. Di antaranya, banyaknya calon siswa baru menyalahgunakan SKD dalam proses pendaftaran ke sekolah negeri. Ini terjadi karena para lurah atau pejabat berwewenang, banyak menerbitkan SKD untuk keperluan pendaftaran siswa baru. Ironisnya, SKD itu justru diterbitkan kepada calon siswa yang justru berdomisili di Kota Medan akan memilih sekolah di sekolah pavorit.
"Masa ada lurah di Medan menerbitkan SKD kepada calon siswa yang justru warga Medan? Inilah salah satu penyebab kekacauan penyelenggaraan PPDB TA 2020/2021 di Kota Medan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (20/10/2020).
Karena itu, lanjut Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerbitkan LAHP yang meminta agar gubernur berkoordinasi dengan walikota Medan agar berhati-hati dalam menerbitkan SKD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved