Selain poin tersebut, Abyadi menyampaikan 4 langkah lainnya yang juga harus dilakukan untuk mewujudkan WBK dan WBBM tersebut. Poin tersebut yakni memastikan komitmen untuk terus melakukan perbaikan standart layanan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini salah satu hal yang paling perlu diwujudkan yakni memastikan seluruh informasi yang diperlukan masyarakat dapat terlihat jelas dipampangkan pada ruang-ruang layanan.
\"Misalnya mengenai tarif layanan yang dipampangkan pada papan pengumuman. Ketika tarif itu misalnya sudah diketahui oleh masyarakat maka itu akan memperkecil celah petugas untuk melakukan pungutan liar kepada masyarakat,\" ujarnya.
Kemudian kata Abyadi langkah lain yang diperlukan yakni terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Kemudahan-kemudahan tersebut dapat dipadukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada seperti teknologi komunikasi.
\"Informasikan model pelayanan terbaru pada instansi anda kepada masyarakat. Sehingga mereka merasa semakin mudah untuk mendapatkan layanan,\" ungkapnya.
Secara khusus kepada kalangan pimpinan pada instansi pemerintahan, Ombudsman Sumut juga berharap selalu melakukan evaluasi internal dan eksternal. Evaluasi internal menurutnya dapat dilakukan dengan rutin melakukan survey-survey yang sifatnya tertutup dan dikhususkan untuk memantau kinerja para pegawai. Sedangkan survey eksternal dapat dilakukan dengan melakukan survey terhadap masyarakat selaku pihak yang mendapat layanan.
\"Rajin-rajin membuat hal seperti itu maka kita akan mengetahui apakah kebijakan kita sudah memberikan kepuasan terhadap masyarakat atau belum. Kalau belum dimana kekurangannya, dan kalau sudah dimana yang dapat terus ditingkatkan. Kami yakin jika hal seperti ini dilakukan maka layanan pemerintah di Sumatera Utara akan semakin membaik,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Selain poin tersebut, Abyadi menyampaikan 4 langkah lainnya yang juga harus dilakukan untuk mewujudkan WBK dan WBBM tersebut. Poin tersebut yakni memastikan komitmen untuk terus melakukan perbaikan standart layanan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini salah satu hal yang paling perlu diwujudkan yakni memastikan seluruh informasi yang diperlukan masyarakat dapat terlihat jelas dipampangkan pada ruang-ruang layanan.
\"Misalnya mengenai tarif layanan yang dipampangkan pada papan pengumuman. Ketika tarif itu misalnya sudah diketahui oleh masyarakat maka itu akan memperkecil celah petugas untuk melakukan pungutan liar kepada masyarakat,\" ujarnya.
Kemudian kata Abyadi langkah lain yang diperlukan yakni terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Kemudahan-kemudahan tersebut dapat dipadukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada seperti teknologi komunikasi.
\"Informasikan model pelayanan terbaru pada instansi anda kepada masyarakat. Sehingga mereka merasa semakin mudah untuk mendapatkan layanan,\" ungkapnya.
Secara khusus kepada kalangan pimpinan pada instansi pemerintahan, Ombudsman Sumut juga berharap selalu melakukan evaluasi internal dan eksternal. Evaluasi internal menurutnya dapat dilakukan dengan rutin melakukan survey-survey yang sifatnya tertutup dan dikhususkan untuk memantau kinerja para pegawai. Sedangkan survey eksternal dapat dilakukan dengan melakukan survey terhadap masyarakat selaku pihak yang mendapat layanan.
\"Rajin-rajin membuat hal seperti itu maka kita akan mengetahui apakah kebijakan kita sudah memberikan kepuasan terhadap masyarakat atau belum. Kalau belum dimana kekurangannya, dan kalau sudah dimana yang dapat terus ditingkatkan. Kami yakin jika hal seperti ini dilakukan maka layanan pemerintah di Sumatera Utara akan semakin membaik,\" pungkasnya."/>
Selain poin tersebut, Abyadi menyampaikan 4 langkah lainnya yang juga harus dilakukan untuk mewujudkan WBK dan WBBM tersebut. Poin tersebut yakni memastikan komitmen untuk terus melakukan perbaikan standart layanan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini salah satu hal yang paling perlu diwujudkan yakni memastikan seluruh informasi yang diperlukan masyarakat dapat terlihat jelas dipampangkan pada ruang-ruang layanan.
\"Misalnya mengenai tarif layanan yang dipampangkan pada papan pengumuman. Ketika tarif itu misalnya sudah diketahui oleh masyarakat maka itu akan memperkecil celah petugas untuk melakukan pungutan liar kepada masyarakat,\" ujarnya.
Kemudian kata Abyadi langkah lain yang diperlukan yakni terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Kemudahan-kemudahan tersebut dapat dipadukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada seperti teknologi komunikasi.
\"Informasikan model pelayanan terbaru pada instansi anda kepada masyarakat. Sehingga mereka merasa semakin mudah untuk mendapatkan layanan,\" ungkapnya.
Secara khusus kepada kalangan pimpinan pada instansi pemerintahan, Ombudsman Sumut juga berharap selalu melakukan evaluasi internal dan eksternal. Evaluasi internal menurutnya dapat dilakukan dengan rutin melakukan survey-survey yang sifatnya tertutup dan dikhususkan untuk memantau kinerja para pegawai. Sedangkan survey eksternal dapat dilakukan dengan melakukan survey terhadap masyarakat selaku pihak yang mendapat layanan.
\"Rajin-rajin membuat hal seperti itu maka kita akan mengetahui apakah kebijakan kita sudah memberikan kepuasan terhadap masyarakat atau belum. Kalau belum dimana kekurangannya, dan kalau sudah dimana yang dapat terus ditingkatkan. Kami yakin jika hal seperti ini dilakukan maka layanan pemerintah di Sumatera Utara akan semakin membaik,\" pungkasnya."/>
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar meminta seluruh instansi pemerintah yang bekerja untuk pelayanan publik agar tidak alergi membentuk unit pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu hal penting untuk mewujudkan reformasi birokrasi instansi pemerintahan melalui pembentukan zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Demikian salah satu poin yang disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegitan Penguatan WBK dan WBBM serta survey kepuasan masyarakat dan indeks persepsi korupsi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
"Pengaduan masyarakat inilah yang menjadi bahan introspeksi diri bagi seluruh instansi publik mengenai kualitas layanan yang sudah mereka berikan," katanya.
Selain poin tersebut, Abyadi menyampaikan 4 langkah lainnya yang juga harus dilakukan untuk mewujudkan WBK dan WBBM tersebut. Poin tersebut yakni memastikan komitmen untuk terus melakukan perbaikan standart layanan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini salah satu hal yang paling perlu diwujudkan yakni memastikan seluruh informasi yang diperlukan masyarakat dapat terlihat jelas dipampangkan pada ruang-ruang layanan.
"Misalnya mengenai tarif layanan yang dipampangkan pada papan pengumuman. Ketika tarif itu misalnya sudah diketahui oleh masyarakat maka itu akan memperkecil celah petugas untuk melakukan pungutan liar kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian kata Abyadi langkah lain yang diperlukan yakni terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Kemudahan-kemudahan tersebut dapat dipadukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada seperti teknologi komunikasi.
"Informasikan model pelayanan terbaru pada instansi anda kepada masyarakat. Sehingga mereka merasa semakin mudah untuk mendapatkan layanan," ungkapnya.
Secara khusus kepada kalangan pimpinan pada instansi pemerintahan, Ombudsman Sumut juga berharap selalu melakukan evaluasi internal dan eksternal. Evaluasi internal menurutnya dapat dilakukan dengan rutin melakukan survey-survey yang sifatnya tertutup dan dikhususkan untuk memantau kinerja para pegawai. Sedangkan survey eksternal dapat dilakukan dengan melakukan survey terhadap masyarakat selaku pihak yang mendapat layanan.
"Rajin-rajin membuat hal seperti itu maka kita akan mengetahui apakah kebijakan kita sudah memberikan kepuasan terhadap masyarakat atau belum. Kalau belum dimana kekurangannya, dan kalau sudah dimana yang dapat terus ditingkatkan. Kami yakin jika hal seperti ini dilakukan maka layanan pemerintah di Sumatera Utara akan semakin membaik," pungkasnya.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar meminta seluruh instansi pemerintah yang bekerja untuk pelayanan publik agar tidak alergi membentuk unit pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu hal penting untuk mewujudkan reformasi birokrasi instansi pemerintahan melalui pembentukan zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Demikian salah satu poin yang disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegitan Penguatan WBK dan WBBM serta survey kepuasan masyarakat dan indeks persepsi korupsi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
"Pengaduan masyarakat inilah yang menjadi bahan introspeksi diri bagi seluruh instansi publik mengenai kualitas layanan yang sudah mereka berikan," katanya.
Selain poin tersebut, Abyadi menyampaikan 4 langkah lainnya yang juga harus dilakukan untuk mewujudkan WBK dan WBBM tersebut. Poin tersebut yakni memastikan komitmen untuk terus melakukan perbaikan standart layanan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini salah satu hal yang paling perlu diwujudkan yakni memastikan seluruh informasi yang diperlukan masyarakat dapat terlihat jelas dipampangkan pada ruang-ruang layanan.
"Misalnya mengenai tarif layanan yang dipampangkan pada papan pengumuman. Ketika tarif itu misalnya sudah diketahui oleh masyarakat maka itu akan memperkecil celah petugas untuk melakukan pungutan liar kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian kata Abyadi langkah lain yang diperlukan yakni terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Kemudahan-kemudahan tersebut dapat dipadukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada seperti teknologi komunikasi.
"Informasikan model pelayanan terbaru pada instansi anda kepada masyarakat. Sehingga mereka merasa semakin mudah untuk mendapatkan layanan," ungkapnya.
Secara khusus kepada kalangan pimpinan pada instansi pemerintahan, Ombudsman Sumut juga berharap selalu melakukan evaluasi internal dan eksternal. Evaluasi internal menurutnya dapat dilakukan dengan rutin melakukan survey-survey yang sifatnya tertutup dan dikhususkan untuk memantau kinerja para pegawai. Sedangkan survey eksternal dapat dilakukan dengan melakukan survey terhadap masyarakat selaku pihak yang mendapat layanan.
"Rajin-rajin membuat hal seperti itu maka kita akan mengetahui apakah kebijakan kita sudah memberikan kepuasan terhadap masyarakat atau belum. Kalau belum dimana kekurangannya, dan kalau sudah dimana yang dapat terus ditingkatkan. Kami yakin jika hal seperti ini dilakukan maka layanan pemerintah di Sumatera Utara akan semakin membaik," pungkasnya.