Sebagai sebuah contoh, Pada 19 November 2009, nenek Minah yang berusia 55 tahun kala itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Nenek Minah dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas.
Disisi yang lain kasus bank Century mangkrak hingga puluhan tahun, pencurian uang negara hingga 4,5 triliun rupiah itu belum menemukan titik cerah. Hal ini mengindikasikan kemampuan para tersangka dengan segala kemampuan ekonomi yang dimilikinya untuk mengelak dari proses hukum, sangat berbeda dengan kasus nenek Minah yang tergolong dalam kelompok miskin tadi.
Serangkaian kasus lainnya tentang pelaksanaan hukum yang timpang itu kemudian menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi lemah. Penegakan hukum dianggap bisa diatur dengan kondisi perekonomian tersangka pelanggar hukum. Padahal menurut Profesor Mahfud MD penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa.
Seiring berjalannya waktu, istilah \"hukum tumpul keatas dan tajam kebawah\" kemudian bermertamorfosis menjadi \"hukum tumpul ke koalisi, tajam ke oposisi\". Hal ini diduga karena politik dewasa ini menjadi penggerak pelaksanaan hukum, biasanya kita mengenal politik identitas, sekarangpun sudah ada hukum identitas yang saya artikan bahwa proses penegakan hukum melihat faktor kedekatan terhadap penguasa.
Berbagai kasus yang menimpa kelompok oposisi pemerintah seperti yang paling baru kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dani tuntas dengan cepat. Berbeda dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh politisi Nasdem Viktor Laiskodat, kasusnya dihentikan meski dengan terang terangan mengatakan sebagian partai pro terhadap khilafah.
Belum lagi persoalan seorang remaja keturunan Cina yang vidionya beredar luas di dunia maya ketika menghujat presiden Joko Widodo, sampai hari ini remaja itu belum dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya insiden yang belakangan terjadi yakni persoalan persekusi, anggapan bahwa pelaku persekusi yang diduga dilakukan pihak oposisi dan koalisi ditangani dengan cara yang berbeda. Sebagai contoh persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad, Rocky Gerung dan Ahmad Dani yang mengantarkannya pada persoalan penghinaan Banser ketika dihadang hadir di kota Surabaya untuk mengikuti kegiatan deklarasi 2019 ganti presiden.
Serta yang paling menghebohkan kasus yang menimpa Dahnil Anzar Simanjuntak mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah yang diperiksa dengan penyelewengan dana kemah dan apel pemuda, hal ini menjadi aneh ketika ketua umum GP Anshor tidak terseret dalam kasus ini padahal kegiatan kemah pemuda ini dilakukan dua organisasi pemuda dari unsur Muhammadiyah dan NU ini.
Hal-hal baik pada hal \"hukum tumpul keatas dan tajam kebawah\" maupun \"hukum tumpul ke koalisi dan tajam ke oposisi\" menjadi bukti bahwa supremasi hukum sudah tidak berjalan lagi saat ini. Hukum tidak lagi garang kepada semua kelompok yang bersalah.
Prinsip Equality before the law sebagai cita cita akan terselenggaranya proses hukum yang menjunjung prikeadilan dan prikemanusiaan dengan sebutan mungkin hanya sebatas gagasan yang hari ini tidak berbentuk. Untuk itu pemerintahan kiranya harus mengevaluasi pelaksanaan hukum ini, hal ini tentu dalam rangka menegakkan keadilan setinggi tingginya.
Penulis adalah Ketua Umum Badko HMI Sumut Periode 2018-2020
" itemprop="description"/>
Sebagai sebuah contoh, Pada 19 November 2009, nenek Minah yang berusia 55 tahun kala itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Nenek Minah dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas.
Disisi yang lain kasus bank Century mangkrak hingga puluhan tahun, pencurian uang negara hingga 4,5 triliun rupiah itu belum menemukan titik cerah. Hal ini mengindikasikan kemampuan para tersangka dengan segala kemampuan ekonomi yang dimilikinya untuk mengelak dari proses hukum, sangat berbeda dengan kasus nenek Minah yang tergolong dalam kelompok miskin tadi.
Serangkaian kasus lainnya tentang pelaksanaan hukum yang timpang itu kemudian menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi lemah. Penegakan hukum dianggap bisa diatur dengan kondisi perekonomian tersangka pelanggar hukum. Padahal menurut Profesor Mahfud MD penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa.
Seiring berjalannya waktu, istilah \"hukum tumpul keatas dan tajam kebawah\" kemudian bermertamorfosis menjadi \"hukum tumpul ke koalisi, tajam ke oposisi\". Hal ini diduga karena politik dewasa ini menjadi penggerak pelaksanaan hukum, biasanya kita mengenal politik identitas, sekarangpun sudah ada hukum identitas yang saya artikan bahwa proses penegakan hukum melihat faktor kedekatan terhadap penguasa.
Berbagai kasus yang menimpa kelompok oposisi pemerintah seperti yang paling baru kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dani tuntas dengan cepat. Berbeda dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh politisi Nasdem Viktor Laiskodat, kasusnya dihentikan meski dengan terang terangan mengatakan sebagian partai pro terhadap khilafah.
Belum lagi persoalan seorang remaja keturunan Cina yang vidionya beredar luas di dunia maya ketika menghujat presiden Joko Widodo, sampai hari ini remaja itu belum dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya insiden yang belakangan terjadi yakni persoalan persekusi, anggapan bahwa pelaku persekusi yang diduga dilakukan pihak oposisi dan koalisi ditangani dengan cara yang berbeda. Sebagai contoh persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad, Rocky Gerung dan Ahmad Dani yang mengantarkannya pada persoalan penghinaan Banser ketika dihadang hadir di kota Surabaya untuk mengikuti kegiatan deklarasi 2019 ganti presiden.
Serta yang paling menghebohkan kasus yang menimpa Dahnil Anzar Simanjuntak mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah yang diperiksa dengan penyelewengan dana kemah dan apel pemuda, hal ini menjadi aneh ketika ketua umum GP Anshor tidak terseret dalam kasus ini padahal kegiatan kemah pemuda ini dilakukan dua organisasi pemuda dari unsur Muhammadiyah dan NU ini.
Hal-hal baik pada hal \"hukum tumpul keatas dan tajam kebawah\" maupun \"hukum tumpul ke koalisi dan tajam ke oposisi\" menjadi bukti bahwa supremasi hukum sudah tidak berjalan lagi saat ini. Hukum tidak lagi garang kepada semua kelompok yang bersalah.
Prinsip Equality before the law sebagai cita cita akan terselenggaranya proses hukum yang menjunjung prikeadilan dan prikemanusiaan dengan sebutan mungkin hanya sebatas gagasan yang hari ini tidak berbentuk. Untuk itu pemerintahan kiranya harus mengevaluasi pelaksanaan hukum ini, hal ini tentu dalam rangka menegakkan keadilan setinggi tingginya.
Penulis adalah Ketua Umum Badko HMI Sumut Periode 2018-2020
"/>
Sebagai sebuah contoh, Pada 19 November 2009, nenek Minah yang berusia 55 tahun kala itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Nenek Minah dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas.
Disisi yang lain kasus bank Century mangkrak hingga puluhan tahun, pencurian uang negara hingga 4,5 triliun rupiah itu belum menemukan titik cerah. Hal ini mengindikasikan kemampuan para tersangka dengan segala kemampuan ekonomi yang dimilikinya untuk mengelak dari proses hukum, sangat berbeda dengan kasus nenek Minah yang tergolong dalam kelompok miskin tadi.
Serangkaian kasus lainnya tentang pelaksanaan hukum yang timpang itu kemudian menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi lemah. Penegakan hukum dianggap bisa diatur dengan kondisi perekonomian tersangka pelanggar hukum. Padahal menurut Profesor Mahfud MD penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa.
Seiring berjalannya waktu, istilah \"hukum tumpul keatas dan tajam kebawah\" kemudian bermertamorfosis menjadi \"hukum tumpul ke koalisi, tajam ke oposisi\". Hal ini diduga karena politik dewasa ini menjadi penggerak pelaksanaan hukum, biasanya kita mengenal politik identitas, sekarangpun sudah ada hukum identitas yang saya artikan bahwa proses penegakan hukum melihat faktor kedekatan terhadap penguasa.
Berbagai kasus yang menimpa kelompok oposisi pemerintah seperti yang paling baru kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dani tuntas dengan cepat. Berbeda dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh politisi Nasdem Viktor Laiskodat, kasusnya dihentikan meski dengan terang terangan mengatakan sebagian partai pro terhadap khilafah.
Belum lagi persoalan seorang remaja keturunan Cina yang vidionya beredar luas di dunia maya ketika menghujat presiden Joko Widodo, sampai hari ini remaja itu belum dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya insiden yang belakangan terjadi yakni persoalan persekusi, anggapan bahwa pelaku persekusi yang diduga dilakukan pihak oposisi dan koalisi ditangani dengan cara yang berbeda. Sebagai contoh persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad, Rocky Gerung dan Ahmad Dani yang mengantarkannya pada persoalan penghinaan Banser ketika dihadang hadir di kota Surabaya untuk mengikuti kegiatan deklarasi 2019 ganti presiden.
Serta yang paling menghebohkan kasus yang menimpa Dahnil Anzar Simanjuntak mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah yang diperiksa dengan penyelewengan dana kemah dan apel pemuda, hal ini menjadi aneh ketika ketua umum GP Anshor tidak terseret dalam kasus ini padahal kegiatan kemah pemuda ini dilakukan dua organisasi pemuda dari unsur Muhammadiyah dan NU ini.
Hal-hal baik pada hal \"hukum tumpul keatas dan tajam kebawah\" maupun \"hukum tumpul ke koalisi dan tajam ke oposisi\" menjadi bukti bahwa supremasi hukum sudah tidak berjalan lagi saat ini. Hukum tidak lagi garang kepada semua kelompok yang bersalah.
Prinsip Equality before the law sebagai cita cita akan terselenggaranya proses hukum yang menjunjung prikeadilan dan prikemanusiaan dengan sebutan mungkin hanya sebatas gagasan yang hari ini tidak berbentuk. Untuk itu pemerintahan kiranya harus mengevaluasi pelaksanaan hukum ini, hal ini tentu dalam rangka menegakkan keadilan setinggi tingginya.
Penulis adalah Ketua Umum Badko HMI Sumut Periode 2018-2020
Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini merupakan sebuah ketentuan yang dituliskan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu kemudian menjadi sebuah legitimasi yuridis, dan pemberi pesan kepada semua aspek kehidupan di Indonesia diikat dalam sebuah ketentuan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia kemudian dihadapkan dalam keharusan pelaksanaan penegakan hukum yang adil dan berorientasi kepada kebenaran. Hal ini kemudian diwujudkan dalam sebuah gagasan pelaksanaan supremasi hukum, artinya hukum memiliki kekuatan super sebagai sebuah aturan main. Negara hukum tidak dapat terealisasi jika supremasi hukum tidak berjalan.
Namun salam perjalanannya, pelaksanaan supremasi hukum kian tak terbentuk di Indonesia. Sangat akrab ditelinga masyarakat Indonesia bahwa hukum itu "tumpul keatas tajam kebawah", hal ini terbukti dengan banyaknya ketimpangan dalam hal proses penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai sebuah contoh, Pada 19 November 2009, nenek Minah yang berusia 55 tahun kala itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Nenek Minah dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas.
Disisi yang lain kasus bank Century mangkrak hingga puluhan tahun, pencurian uang negara hingga 4,5 triliun rupiah itu belum menemukan titik cerah. Hal ini mengindikasikan kemampuan para tersangka dengan segala kemampuan ekonomi yang dimilikinya untuk mengelak dari proses hukum, sangat berbeda dengan kasus nenek Minah yang tergolong dalam kelompok miskin tadi.
Serangkaian kasus lainnya tentang pelaksanaan hukum yang timpang itu kemudian menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi lemah. Penegakan hukum dianggap bisa diatur dengan kondisi perekonomian tersangka pelanggar hukum. Padahal menurut Profesor Mahfud MD penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa.
Seiring berjalannya waktu, istilah "hukum tumpul keatas dan tajam kebawah" kemudian bermertamorfosis menjadi "hukum tumpul ke koalisi, tajam ke oposisi". Hal ini diduga karena politik dewasa ini menjadi penggerak pelaksanaan hukum, biasanya kita mengenal politik identitas, sekarangpun sudah ada hukum identitas yang saya artikan bahwa proses penegakan hukum melihat faktor kedekatan terhadap penguasa.
Berbagai kasus yang menimpa kelompok oposisi pemerintah seperti yang paling baru kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dani tuntas dengan cepat. Berbeda dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh politisi Nasdem Viktor Laiskodat, kasusnya dihentikan meski dengan terang terangan mengatakan sebagian partai pro terhadap khilafah.
Belum lagi persoalan seorang remaja keturunan Cina yang vidionya beredar luas di dunia maya ketika menghujat presiden Joko Widodo, sampai hari ini remaja itu belum dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya insiden yang belakangan terjadi yakni persoalan persekusi, anggapan bahwa pelaku persekusi yang diduga dilakukan pihak oposisi dan koalisi ditangani dengan cara yang berbeda. Sebagai contoh persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad, Rocky Gerung dan Ahmad Dani yang mengantarkannya pada persoalan penghinaan Banser ketika dihadang hadir di kota Surabaya untuk mengikuti kegiatan deklarasi 2019 ganti presiden.
Serta yang paling menghebohkan kasus yang menimpa Dahnil Anzar Simanjuntak mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah yang diperiksa dengan penyelewengan dana kemah dan apel pemuda, hal ini menjadi aneh ketika ketua umum GP Anshor tidak terseret dalam kasus ini padahal kegiatan kemah pemuda ini dilakukan dua organisasi pemuda dari unsur Muhammadiyah dan NU ini.
Hal-hal baik pada hal "hukum tumpul keatas dan tajam kebawah" maupun "hukum tumpul ke koalisi dan tajam ke oposisi" menjadi bukti bahwa supremasi hukum sudah tidak berjalan lagi saat ini. Hukum tidak lagi garang kepada semua kelompok yang bersalah.
Prinsip Equality before the law sebagai cita cita akan terselenggaranya proses hukum yang menjunjung prikeadilan dan prikemanusiaan dengan sebutan mungkin hanya sebatas gagasan yang hari ini tidak berbentuk. Untuk itu pemerintahan kiranya harus mengevaluasi pelaksanaan hukum ini, hal ini tentu dalam rangka menegakkan keadilan setinggi tingginya.
Penulis adalah Ketua Umum Badko HMI Sumut Periode 2018-2020
Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini merupakan sebuah ketentuan yang dituliskan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu kemudian menjadi sebuah legitimasi yuridis, dan pemberi pesan kepada semua aspek kehidupan di Indonesia diikat dalam sebuah ketentuan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia kemudian dihadapkan dalam keharusan pelaksanaan penegakan hukum yang adil dan berorientasi kepada kebenaran. Hal ini kemudian diwujudkan dalam sebuah gagasan pelaksanaan supremasi hukum, artinya hukum memiliki kekuatan super sebagai sebuah aturan main. Negara hukum tidak dapat terealisasi jika supremasi hukum tidak berjalan.
Namun salam perjalanannya, pelaksanaan supremasi hukum kian tak terbentuk di Indonesia. Sangat akrab ditelinga masyarakat Indonesia bahwa hukum itu "tumpul keatas tajam kebawah", hal ini terbukti dengan banyaknya ketimpangan dalam hal proses penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai sebuah contoh, Pada 19 November 2009, nenek Minah yang berusia 55 tahun kala itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Nenek Minah dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas.
Disisi yang lain kasus bank Century mangkrak hingga puluhan tahun, pencurian uang negara hingga 4,5 triliun rupiah itu belum menemukan titik cerah. Hal ini mengindikasikan kemampuan para tersangka dengan segala kemampuan ekonomi yang dimilikinya untuk mengelak dari proses hukum, sangat berbeda dengan kasus nenek Minah yang tergolong dalam kelompok miskin tadi.
Serangkaian kasus lainnya tentang pelaksanaan hukum yang timpang itu kemudian menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi lemah. Penegakan hukum dianggap bisa diatur dengan kondisi perekonomian tersangka pelanggar hukum. Padahal menurut Profesor Mahfud MD penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa.
Seiring berjalannya waktu, istilah "hukum tumpul keatas dan tajam kebawah" kemudian bermertamorfosis menjadi "hukum tumpul ke koalisi, tajam ke oposisi". Hal ini diduga karena politik dewasa ini menjadi penggerak pelaksanaan hukum, biasanya kita mengenal politik identitas, sekarangpun sudah ada hukum identitas yang saya artikan bahwa proses penegakan hukum melihat faktor kedekatan terhadap penguasa.
Berbagai kasus yang menimpa kelompok oposisi pemerintah seperti yang paling baru kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dani tuntas dengan cepat. Berbeda dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh politisi Nasdem Viktor Laiskodat, kasusnya dihentikan meski dengan terang terangan mengatakan sebagian partai pro terhadap khilafah.
Belum lagi persoalan seorang remaja keturunan Cina yang vidionya beredar luas di dunia maya ketika menghujat presiden Joko Widodo, sampai hari ini remaja itu belum dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya insiden yang belakangan terjadi yakni persoalan persekusi, anggapan bahwa pelaku persekusi yang diduga dilakukan pihak oposisi dan koalisi ditangani dengan cara yang berbeda. Sebagai contoh persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad, Rocky Gerung dan Ahmad Dani yang mengantarkannya pada persoalan penghinaan Banser ketika dihadang hadir di kota Surabaya untuk mengikuti kegiatan deklarasi 2019 ganti presiden.
Serta yang paling menghebohkan kasus yang menimpa Dahnil Anzar Simanjuntak mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah yang diperiksa dengan penyelewengan dana kemah dan apel pemuda, hal ini menjadi aneh ketika ketua umum GP Anshor tidak terseret dalam kasus ini padahal kegiatan kemah pemuda ini dilakukan dua organisasi pemuda dari unsur Muhammadiyah dan NU ini.
Hal-hal baik pada hal "hukum tumpul keatas dan tajam kebawah" maupun "hukum tumpul ke koalisi dan tajam ke oposisi" menjadi bukti bahwa supremasi hukum sudah tidak berjalan lagi saat ini. Hukum tidak lagi garang kepada semua kelompok yang bersalah.
Prinsip Equality before the law sebagai cita cita akan terselenggaranya proses hukum yang menjunjung prikeadilan dan prikemanusiaan dengan sebutan mungkin hanya sebatas gagasan yang hari ini tidak berbentuk. Untuk itu pemerintahan kiranya harus mengevaluasi pelaksanaan hukum ini, hal ini tentu dalam rangka menegakkan keadilan setinggi tingginya.
Penulis adalah Ketua Umum Badko HMI Sumut Periode 2018-2020