Hal ini menurut Direktur Group Manajemen Risiko LPS, Dewi Gayatri sangat penting mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan saat sebuah bank dinyatakan tutup oleh pemerintah.
\"Biasanya masyarakat langsung panik, itu hal yang biasa. Namun menurut kami kepanikan itu karena mereka belum memahami soal jaminan dari LPS,\" katanya dalam Media Gathering \'Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia\' di Hotel Arya Duta, Medan, Selasa (5/11).
Dewi menjelaskan, pihak LPS menjamin uang ataupun simpanan dari nasabah akan dikembalikan sepanjang simpanan tersebut memenuhi 3 hal yang mereka sebut dengan istilah Kriteris Layak Bayar (KLB) yakni Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan ketiga yakni nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
\"Saat ini tingkat suku bunga penjaminan LPS adalah 6,5 persen. Per tiga bulan sekali itu kita update,\" ujarnya.
Kepala Divisi koordinasi stabilias sistem keuangan LPS, Fuad Zaen menjelaskan salah satu upaya untuk memastikan simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, salah satunya dapat dilakukan dengan memeriksa buku tabungan.
\"Seringlah datang ke bank dan print buku tabungan. Sepanjang anda menabung di bank, maka yakinlah itu akan masuk ke dalam pembukuan bank, karena langsung masuk ke sistem mereka,\" sebutnya.
Terkait kriteria ketiga yakni ketiga yakni \'nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank\', Fuad menjelaskan hal ini biasanya dalam bentuk kredit macet atau tunggakan yang memang bagi mereka disebut sebagai tindakan nasabah yang merugikan bank. Sepanjang persoalan ini ditemukan pada seorang nasabah, maka LPS menurutnya tidak akan membayarkan jaminan simpanan nasabah tersebut. Namun pihak LPS sendiri memberikan waktu hingga 30 hari bagi nasabah tersebut untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut.
\"Jadi misalnya seorang nasabah sedang memiliki tunggakan, maka LPS tidak akan membayarkan jaminan simpanannya. Namun, nasabah tersebut diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikannya, barulah kemudian bisa kita bayarkan,\" pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>Hal ini menurut Direktur Group Manajemen Risiko LPS, Dewi Gayatri sangat penting mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan saat sebuah bank dinyatakan tutup oleh pemerintah.
\"Biasanya masyarakat langsung panik, itu hal yang biasa. Namun menurut kami kepanikan itu karena mereka belum memahami soal jaminan dari LPS,\" katanya dalam Media Gathering \'Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia\' di Hotel Arya Duta, Medan, Selasa (5/11).
Dewi menjelaskan, pihak LPS menjamin uang ataupun simpanan dari nasabah akan dikembalikan sepanjang simpanan tersebut memenuhi 3 hal yang mereka sebut dengan istilah Kriteris Layak Bayar (KLB) yakni Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan ketiga yakni nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
\"Saat ini tingkat suku bunga penjaminan LPS adalah 6,5 persen. Per tiga bulan sekali itu kita update,\" ujarnya.
Kepala Divisi koordinasi stabilias sistem keuangan LPS, Fuad Zaen menjelaskan salah satu upaya untuk memastikan simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, salah satunya dapat dilakukan dengan memeriksa buku tabungan.
\"Seringlah datang ke bank dan print buku tabungan. Sepanjang anda menabung di bank, maka yakinlah itu akan masuk ke dalam pembukuan bank, karena langsung masuk ke sistem mereka,\" sebutnya.
Terkait kriteria ketiga yakni ketiga yakni \'nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank\', Fuad menjelaskan hal ini biasanya dalam bentuk kredit macet atau tunggakan yang memang bagi mereka disebut sebagai tindakan nasabah yang merugikan bank. Sepanjang persoalan ini ditemukan pada seorang nasabah, maka LPS menurutnya tidak akan membayarkan jaminan simpanan nasabah tersebut. Namun pihak LPS sendiri memberikan waktu hingga 30 hari bagi nasabah tersebut untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut.
\"Jadi misalnya seorang nasabah sedang memiliki tunggakan, maka LPS tidak akan membayarkan jaminan simpanannya. Namun, nasabah tersebut diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikannya, barulah kemudian bisa kita bayarkan,\" pungkasnya.[R]
"/>Hal ini menurut Direktur Group Manajemen Risiko LPS, Dewi Gayatri sangat penting mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan saat sebuah bank dinyatakan tutup oleh pemerintah.
\"Biasanya masyarakat langsung panik, itu hal yang biasa. Namun menurut kami kepanikan itu karena mereka belum memahami soal jaminan dari LPS,\" katanya dalam Media Gathering \'Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia\' di Hotel Arya Duta, Medan, Selasa (5/11).
Dewi menjelaskan, pihak LPS menjamin uang ataupun simpanan dari nasabah akan dikembalikan sepanjang simpanan tersebut memenuhi 3 hal yang mereka sebut dengan istilah Kriteris Layak Bayar (KLB) yakni Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan ketiga yakni nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
\"Saat ini tingkat suku bunga penjaminan LPS adalah 6,5 persen. Per tiga bulan sekali itu kita update,\" ujarnya.
Kepala Divisi koordinasi stabilias sistem keuangan LPS, Fuad Zaen menjelaskan salah satu upaya untuk memastikan simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, salah satunya dapat dilakukan dengan memeriksa buku tabungan.
\"Seringlah datang ke bank dan print buku tabungan. Sepanjang anda menabung di bank, maka yakinlah itu akan masuk ke dalam pembukuan bank, karena langsung masuk ke sistem mereka,\" sebutnya.
Terkait kriteria ketiga yakni ketiga yakni \'nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank\', Fuad menjelaskan hal ini biasanya dalam bentuk kredit macet atau tunggakan yang memang bagi mereka disebut sebagai tindakan nasabah yang merugikan bank. Sepanjang persoalan ini ditemukan pada seorang nasabah, maka LPS menurutnya tidak akan membayarkan jaminan simpanan nasabah tersebut. Namun pihak LPS sendiri memberikan waktu hingga 30 hari bagi nasabah tersebut untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut.
\"Jadi misalnya seorang nasabah sedang memiliki tunggakan, maka LPS tidak akan membayarkan jaminan simpanannya. Namun, nasabah tersebut diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikannya, barulah kemudian bisa kita bayarkan,\" pungkasnya.[R]
"/>