Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan. Pemerintah menjanjikan kabar baik terkait pajak produk yang menjadi kebutuhan dasar perempuan tersebut.
Arifatul mengatakan, pembalut merupakan kebutuhan dasar yang tidak terpisahkan dari proses biologis perempuan, yakni menstruasi. Karena itu, pemerintah sedang mencari langkah yang dapat diambil untuk menyikapi polemik pajak pembalut.
"Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya. Karena menstruasi itu kan biologis," kata Arifatul kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.
Dia menyebut koordinasi dengan sejumlah pihak masih berlangsung. Namun, Arifatul belum merinci pihak yang dilibatkan maupun kemungkinan kebijakan yang akan diambil pemerintah.
"Jadi nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan," ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah diketahui pembalut perempuan masih dikenakan PPN dengan beban efektif 11 persen. Produk tersebut masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan belum memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, sebelumnya menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
"Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Diana, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dengan ketentuan tersebut, pembelian pembalut masih dikenakan PPN dengan beban efektif 11 persen. Kebijakan ini pun menuai kritik karena pembalut merupakan kebutuhan rutin perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan menstruasi. 
