Komisi III DPRD Medan mengkritisi sejumlah perolehan pajak dan retribusi yang dinilai terlalu minim belum maksimal sebagai pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Kritikan itu disampaikan dalam rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran triwulan I 2024 yang digelar Komisi III DPRD Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Selasa (30/4/2024).
"Kita amati sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Mengaku tempat usahanya sepi padahal ramai. Ke depan perlu dilakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajak," ujar Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah.
Menurut Afif Abdillah yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Medan itu, Saat ini perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD.
"Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu direvisi. Revisi tersebut atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retribusi parkir dan sampah," terangnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Endar Sutan Lubis ketika memaparkan realisasi anggaran Triwulan (TW) I 2024 di OPD Bapenda, sebesar Rp 403,8 miliar. Jika dibanding di TW I 2023 hanya Rp 262,2 mengalami kenaikan sekitar 4% .
"Guna percepatan penerimaan PAD terkhusus dari PBB, kami melakukan pendekatan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal tetapi bukan menunggu jatuh tempo," jelas Endar.
Endar mengatakan, hal itu dilakukan terutama pada objek pajak potensional di BUMD atau BUMN.
"Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Medan," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved