Bung Karno menyebut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (philosopische grondslag) bangsa Indonesia dengan demikian maka Pancasila diterapkan dengan memiliki dua harapan yaitu:
Secara philosofi Pancasila diharapkan selalu menjadi pedoman dan petunjuk bagi masyarakat Indonesia dalam menjalani segala aktifitas kehidupan sehari-hari baik pada lingkungan keluarga, bermasyarakat hingga lingkup kehidupan berbangsa, semua harus mengacu pada perilaku yang bersumber dari Nilai Pancasila.
Pancasila diharapkan sebagai Dasar Negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.
Dua harapan yang menjadi kepentingan dengan kerber \"ada\" annya pancasila harus sejalan secara sinkron dan harmonis agar seluruh tatanan masyarakat Indonesia sejalan dengan Pancasila,
Dengan demikian melaksanakan Nilai pancasila dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen, karena tanpa menjalankan Pancasila secara murni dan konsekwen sesuangguhnya akan menghancur kehidupan masyarakat bahkan lebih besar lagi akan menghancurkan NKRI.
Pancasila sebagai pandangan hidup tidak boleh dipertentangkan dengan ideologi-ideologi lain karena akan membuat rumit sebab Pancasila itu sendiri merupakan nilai yang penuh kompromi dengan ideologi-ideologi lain, sehingga dengan ideologi apapun di dunia ini pancasila tidak pernah bertentangan sama sekali, maka aneh jika ada orang yang suka mempertentangkan ideologi lain dengan pancasila yang sesungguhnya Pancasila sudah hidup berdampingan dengan damai dengan ideologi-ideologi yang ada muka bumi.
Selain itu Pancasila yang merupakan buah pikir Bung Karno lagir dari hasil beliau menelaah secara mendalam budaya dan peradaban nusantara yang merupakan penghormatan tertinggi bangsa Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan, itulah sebabnya dalam hukum negeri ini tidak ada perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, semua sama di mata Hukum karena hal tersebut merupakan nilai-nilai pancasila.
Dari latar belakang diatas maka pancasila memiliki kedudukan demikian tinggi dalam menentukan arah norma yang berlaku dimasyarakat mulai tingkat terkecil dilingkungan keluarga hingga yang terbesar mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara maka tidak salah jika Pancasila disebut sebagai \"Norma Dasar\" atau \"Sumber Dari Segala Sumber Hukum\" karena segala aturan yang ada dan yang timbul dimasyarakat secara materil harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang tidak boleh sedikitpun melenceng apalagi bertentangan.
Seperti dikemukakan diatas Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut. Maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (Staats Fundamental Norm) yang memiliki kedudukan berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.
Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka secara Yuridis DPR Gotong Royong telah mengukuhkan memorandum melalui Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978[8] yang menyebut didalamnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimaksudkan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Menurut Roeslan Saleh, fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
Ideologi hukum Indonesia;
Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia;
Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia;
Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kemudian kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat:
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis;
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu supremasi Pancasila dalam sistem hukum kembali ditemukan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 ini disebutkan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”. Undang-undang tersebut kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019) yang mengatur tentang hal yang serupa.
Pada Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 ini tetap menegaskan hal yang sama sebagaimana dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.
Dari pemaparan diatas maka sudah dapat disimpulkan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bukan sekedar sebagai pemanis bibir saat pidato atau melakukan orasi-orasi ilmiah akan tetapi lebih pada fungsinya sebagai landasan hidup bagi bangsa ini dalam menentukan arah dan kebijakan disemua lini kehidupan.
Secara Yuridis Pancasila di akui sebagai Norma Dasar yang dalam Teori \"Hukum Murni\" yang dicetuskan oleh Hans Kelsen (1881 – 1973), norma dasar adalah norma yang validitasnya tidak dapat diperoleh dari norma lain yang lebih tinggi disebut sebagai norma dasar. Norma dasar yang menjadi sumber utama ini merupakan pengikat diantara semua norma yang berbeda-beda yang membentuk suatu tatanan norma, pada hakikatnya merupakan usaha untuk membuat kerangka suatu bangunan hukum yang dapat dipakai dimanapun, dan disinilah Posisi Pancasila sebagai norma dasar yang mengikat seluruh aturan yang ada dinegeri ini.[R]
Oleh : Meryl Rouli Saragih (Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sekaligus Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut)
Bung Karno menyebut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (philosopische grondslag) bangsa Indonesia dengan demikian maka Pancasila diterapkan dengan memiliki dua harapan yaitu:
Secara philosofi Pancasila diharapkan selalu menjadi pedoman dan petunjuk bagi masyarakat Indonesia dalam menjalani segala aktifitas kehidupan sehari-hari baik pada lingkungan keluarga, bermasyarakat hingga lingkup kehidupan berbangsa, semua harus mengacu pada perilaku yang bersumber dari Nilai Pancasila.
Pancasila diharapkan sebagai Dasar Negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.
Dua harapan yang menjadi kepentingan dengan kerber \"ada\" annya pancasila harus sejalan secara sinkron dan harmonis agar seluruh tatanan masyarakat Indonesia sejalan dengan Pancasila,
Dengan demikian melaksanakan Nilai pancasila dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen, karena tanpa menjalankan Pancasila secara murni dan konsekwen sesuangguhnya akan menghancur kehidupan masyarakat bahkan lebih besar lagi akan menghancurkan NKRI.
Pancasila sebagai pandangan hidup tidak boleh dipertentangkan dengan ideologi-ideologi lain karena akan membuat rumit sebab Pancasila itu sendiri merupakan nilai yang penuh kompromi dengan ideologi-ideologi lain, sehingga dengan ideologi apapun di dunia ini pancasila tidak pernah bertentangan sama sekali, maka aneh jika ada orang yang suka mempertentangkan ideologi lain dengan pancasila yang sesungguhnya Pancasila sudah hidup berdampingan dengan damai dengan ideologi-ideologi yang ada muka bumi.
Selain itu Pancasila yang merupakan buah pikir Bung Karno lagir dari hasil beliau menelaah secara mendalam budaya dan peradaban nusantara yang merupakan penghormatan tertinggi bangsa Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan, itulah sebabnya dalam hukum negeri ini tidak ada perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, semua sama di mata Hukum karena hal tersebut merupakan nilai-nilai pancasila.
Dari latar belakang diatas maka pancasila memiliki kedudukan demikian tinggi dalam menentukan arah norma yang berlaku dimasyarakat mulai tingkat terkecil dilingkungan keluarga hingga yang terbesar mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara maka tidak salah jika Pancasila disebut sebagai \"Norma Dasar\" atau \"Sumber Dari Segala Sumber Hukum\" karena segala aturan yang ada dan yang timbul dimasyarakat secara materil harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang tidak boleh sedikitpun melenceng apalagi bertentangan.
Seperti dikemukakan diatas Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut. Maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (Staats Fundamental Norm) yang memiliki kedudukan berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.
Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka secara Yuridis DPR Gotong Royong telah mengukuhkan memorandum melalui Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978[8] yang menyebut didalamnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimaksudkan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Menurut Roeslan Saleh, fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
Ideologi hukum Indonesia;
Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia;
Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia;
Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kemudian kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat:
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis;
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu supremasi Pancasila dalam sistem hukum kembali ditemukan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 ini disebutkan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”. Undang-undang tersebut kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019) yang mengatur tentang hal yang serupa.
Pada Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 ini tetap menegaskan hal yang sama sebagaimana dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.
Dari pemaparan diatas maka sudah dapat disimpulkan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bukan sekedar sebagai pemanis bibir saat pidato atau melakukan orasi-orasi ilmiah akan tetapi lebih pada fungsinya sebagai landasan hidup bagi bangsa ini dalam menentukan arah dan kebijakan disemua lini kehidupan.
Secara Yuridis Pancasila di akui sebagai Norma Dasar yang dalam Teori \"Hukum Murni\" yang dicetuskan oleh Hans Kelsen (1881 – 1973), norma dasar adalah norma yang validitasnya tidak dapat diperoleh dari norma lain yang lebih tinggi disebut sebagai norma dasar. Norma dasar yang menjadi sumber utama ini merupakan pengikat diantara semua norma yang berbeda-beda yang membentuk suatu tatanan norma, pada hakikatnya merupakan usaha untuk membuat kerangka suatu bangunan hukum yang dapat dipakai dimanapun, dan disinilah Posisi Pancasila sebagai norma dasar yang mengikat seluruh aturan yang ada dinegeri ini.[R]
Oleh : Meryl Rouli Saragih (Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sekaligus Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut)
Bung Karno menyebut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (philosopische grondslag) bangsa Indonesia dengan demikian maka Pancasila diterapkan dengan memiliki dua harapan yaitu:
Secara philosofi Pancasila diharapkan selalu menjadi pedoman dan petunjuk bagi masyarakat Indonesia dalam menjalani segala aktifitas kehidupan sehari-hari baik pada lingkungan keluarga, bermasyarakat hingga lingkup kehidupan berbangsa, semua harus mengacu pada perilaku yang bersumber dari Nilai Pancasila.
Pancasila diharapkan sebagai Dasar Negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.
Dua harapan yang menjadi kepentingan dengan kerber \"ada\" annya pancasila harus sejalan secara sinkron dan harmonis agar seluruh tatanan masyarakat Indonesia sejalan dengan Pancasila,
Dengan demikian melaksanakan Nilai pancasila dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen, karena tanpa menjalankan Pancasila secara murni dan konsekwen sesuangguhnya akan menghancur kehidupan masyarakat bahkan lebih besar lagi akan menghancurkan NKRI.
Pancasila sebagai pandangan hidup tidak boleh dipertentangkan dengan ideologi-ideologi lain karena akan membuat rumit sebab Pancasila itu sendiri merupakan nilai yang penuh kompromi dengan ideologi-ideologi lain, sehingga dengan ideologi apapun di dunia ini pancasila tidak pernah bertentangan sama sekali, maka aneh jika ada orang yang suka mempertentangkan ideologi lain dengan pancasila yang sesungguhnya Pancasila sudah hidup berdampingan dengan damai dengan ideologi-ideologi yang ada muka bumi.
Selain itu Pancasila yang merupakan buah pikir Bung Karno lagir dari hasil beliau menelaah secara mendalam budaya dan peradaban nusantara yang merupakan penghormatan tertinggi bangsa Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan, itulah sebabnya dalam hukum negeri ini tidak ada perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, semua sama di mata Hukum karena hal tersebut merupakan nilai-nilai pancasila.
Dari latar belakang diatas maka pancasila memiliki kedudukan demikian tinggi dalam menentukan arah norma yang berlaku dimasyarakat mulai tingkat terkecil dilingkungan keluarga hingga yang terbesar mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara maka tidak salah jika Pancasila disebut sebagai \"Norma Dasar\" atau \"Sumber Dari Segala Sumber Hukum\" karena segala aturan yang ada dan yang timbul dimasyarakat secara materil harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang tidak boleh sedikitpun melenceng apalagi bertentangan.
Seperti dikemukakan diatas Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut. Maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (Staats Fundamental Norm) yang memiliki kedudukan berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.
Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka secara Yuridis DPR Gotong Royong telah mengukuhkan memorandum melalui Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978[8] yang menyebut didalamnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimaksudkan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Menurut Roeslan Saleh, fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
Ideologi hukum Indonesia;
Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia;
Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia;
Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kemudian kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat:
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis;
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu supremasi Pancasila dalam sistem hukum kembali ditemukan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 ini disebutkan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”. Undang-undang tersebut kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019) yang mengatur tentang hal yang serupa.
Pada Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 ini tetap menegaskan hal yang sama sebagaimana dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.
Dari pemaparan diatas maka sudah dapat disimpulkan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bukan sekedar sebagai pemanis bibir saat pidato atau melakukan orasi-orasi ilmiah akan tetapi lebih pada fungsinya sebagai landasan hidup bagi bangsa ini dalam menentukan arah dan kebijakan disemua lini kehidupan.
Secara Yuridis Pancasila di akui sebagai Norma Dasar yang dalam Teori \"Hukum Murni\" yang dicetuskan oleh Hans Kelsen (1881 – 1973), norma dasar adalah norma yang validitasnya tidak dapat diperoleh dari norma lain yang lebih tinggi disebut sebagai norma dasar. Norma dasar yang menjadi sumber utama ini merupakan pengikat diantara semua norma yang berbeda-beda yang membentuk suatu tatanan norma, pada hakikatnya merupakan usaha untuk membuat kerangka suatu bangunan hukum yang dapat dipakai dimanapun, dan disinilah Posisi Pancasila sebagai norma dasar yang mengikat seluruh aturan yang ada dinegeri ini.[R]
Oleh : Meryl Rouli Saragih (Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sekaligus Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut)