Rapat Paripurna DRPD Sumut gagal digelar karena tidak memenuhi qourum, hal ini sangat memalukan dan menunjukkan bahwa kepemimpinan dan komunikasi pimpinan di DPRD Sumut sangat lemah. Para pimpinan partai yang bersangkutan patut mengevaluasi keberadaan mereka sebagai Pimpinan Dewan. “Rapat Paripurna itu sangat penting sebagai proses legislasi, tentunya berbagai persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga bisa terjadwal rapat paripurna tersebut, ketika sidang penting itu gagal terlaksana karena tidak qourum, artinya ada komunikasi yang sangat lemah antara pimpinan DPRD dengan anggota DPRD,” ujar Maysarah akademisi Universitas Dharmawangsa, Selasa (28/7/2020). Sebagaimana diketahui bahwa hari ini DPRD Sumut seyogyanya menggelar Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan acara Penyampaian Penjelasan oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang : 1. Perubahan atas Perda Provsu Nomor 6 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perhotelan Provsu menjadi PT Dhirga Surya Sumatera Utara 2. Perubahan atas Perda Provsu Nomor 4 tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perkebunan menjadi PT Perkebunan Sumatera Utara 3. Perubahan atas Perda Provsu Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara 4. Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Aneka Iondustri dan Jasa Provinsi Daerah Tingat I Sumut menjadi Perseroan Daerah Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara Yang didahului Penyampaian Laporan Hasil Kajian Bapemperda terhadap keempat Ranperda dimaksud Namun rapat Paripurna tersebut gagal digelar karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi syarat minimal qourum sehingga tidak dapat dilanjutkan.[R]
Rapat Paripurna DRPD Sumut gagal digelar karena tidak memenuhi qourum, hal ini sangat memalukan dan menunjukkan bahwa kepemimpinan dan komunikasi pimpinan di DPRD Sumut sangat lemah. Para pimpinan partai yang bersangkutan patut mengevaluasi keberadaan mereka sebagai Pimpinan Dewan. “Rapat Paripurna itu sangat penting sebagai proses legislasi, tentunya berbagai persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga bisa terjadwal rapat paripurna tersebut, ketika sidang penting itu gagal terlaksana karena tidak qourum, artinya ada komunikasi yang sangat lemah antara pimpinan DPRD dengan anggota DPRD,” ujar Maysarah akademisi Universitas Dharmawangsa, Selasa (28/7/2020). Sebagaimana diketahui bahwa hari ini DPRD Sumut seyogyanya menggelar Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan acara Penyampaian Penjelasan oleh Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang : 1. Perubahan atas Perda Provsu Nomor 6 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perhotelan Provsu menjadi PT Dhirga Surya Sumatera Utara 2. Perubahan atas Perda Provsu Nomor 4 tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perkebunan menjadi PT Perkebunan Sumatera Utara 3. Perubahan atas Perda Provsu Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara 4. Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Aneka Iondustri dan Jasa Provinsi Daerah Tingat I Sumut menjadi Perseroan Daerah Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara Yang didahului Penyampaian Laporan Hasil Kajian Bapemperda terhadap keempat Ranperda dimaksud Namun rapat Paripurna tersebut gagal digelar karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi syarat minimal qourum sehingga tidak dapat dilanjutkan.© Copyright 2024, All Rights Reserved