PDI Perjuangan mencabut rekomendasi terhadap bakal calon wakil bupati Demak Joko Susanto karena tak lolos syarat kesehatan. Pencabutan rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto. "DPP PDI Perjuangan mencabut surat rekomendasi Parpol Nomor: 1583/1N/DPP/Vll/2020, tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak atas nama pasangan calon dr Hj Eisti'anah, SE dan Joko Sutanto, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bambang melalui surat tertulis, Senin (14/9), dikutip Kantor Berita RMOLJateng. Dengan pencabutan rekomendasi tesebut, Joko Sutanto, tak bisa melanjutkan upayanya untuk mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada Demak 2020. PDI Perjuangan sendiri menurut Bambang sudah memberikan rekomendasi kepada Kyai Ali Makhsun untuk mendampingi Esti'anah dalam kontestasi Pilbub Demak 2020. "Mengeluarkan kembali surat rekomendasi Nomor: 2203/1N/DPP/lX/2020, tanggal 13 September 2020, tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak periode 2020-2025 Pasangan dr Hj Eisti'anah dan Ali Makhsun yang diajukan dari PDI Perjuangan. Dan surat inilah yang dinyatakan sah dan berlaku," tambah dia.[R]
PDI Perjuangan mencabut rekomendasi terhadap bakal calon wakil bupati Demak Joko Susanto karena tak lolos syarat kesehatan. Pencabutan rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto. "DPP PDI Perjuangan mencabut surat rekomendasi Parpol Nomor: 1583/1N/DPP/Vll/2020, tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak atas nama pasangan calon dr Hj Eisti'anah, SE dan Joko Sutanto, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bambang melalui surat tertulis, Senin (14/9), dikutip Kantor Berita RMOLJateng. Dengan pencabutan rekomendasi tesebut, Joko Sutanto, tak bisa melanjutkan upayanya untuk mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada Demak 2020. PDI Perjuangan sendiri menurut Bambang sudah memberikan rekomendasi kepada Kyai Ali Makhsun untuk mendampingi Esti'anah dalam kontestasi Pilbub Demak 2020. "Mengeluarkan kembali surat rekomendasi Nomor: 2203/1N/DPP/lX/2020, tanggal 13 September 2020, tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak periode 2020-2025 Pasangan dr Hj Eisti'anah dan Ali Makhsun yang diajukan dari PDI Perjuangan. Dan surat inilah yang dinyatakan sah dan berlaku," tambah dia.© Copyright 2024, All Rights Reserved