Pemahaman terhadap hak pekerja dan kewajiban perusahaan masih menjadi persoalan penting dalam hubungan industrial. Mulai dari upah, jam kerja, jaminan sosial hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), seluruhnya memiliki aturan hukum yang wajib dipatuhi pemberi kerja.
Persoalan tersebut dibahas dalam program diskusi Think Talk bertajuk "Memahami Aturan Ketenagakerjaan di Indonesia Sesuai Undang-Undang". Diskusi ini diharapkan meningkatkan pemahaman pekerja, pemberi kerja, dan generasi muda mengenai aturan serta perlindungan hukum di dunia kerja.
Dian Siagian sebagai pemantik diskusi menguraikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari hak normatif pekerja, kewajiban perusahaan, sistem pengupahan, waktu kerja dan istirahat, cuti, jaminan sosial hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, Edis Galingging bertindak sebagai moderator yang mengarahkan diskusi dan membuka ruang dialog mengenai penerapan aturan ketenagakerjaan dalam praktik di lapangan.
Dian menegaskan, perusahaan maupun pemberi kerja wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh mengabaikan hak pekerja.
"Perusahaan atau pemberi kerja haruslah tunduk terhadap aturan. Perusahaan tidak boleh menyimpangi aturan UU Ketenagakerjaan," tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum memenuhi sejumlah hak pekerja, khususnya terkait hak cuti haid, kepesertaan BPJS, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Dian, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena masih ditemukan praktik perusahaan yang mengabaikan hak-hak normatif pekerja.
Secara hukum, ketenagakerjaan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan teknis lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mencakup perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Dalam hubungan kerja, pekerja tidak hanya berkewajiban menjalankan tugas sesuai perjanjian, tetapi juga berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dari perusahaan. Sebaliknya, pekerja juga wajib menjalankan tanggung jawab profesional sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan hukum.
Hak memperoleh upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu istirahat, serta perlakuan tanpa diskriminasi merupakan bagian dari perlindungan yang dijamin undang-undang.
Karena itu, pemenuhan hak pekerja bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan.
Melalui diskusi tersebut, pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti pada pengetahuan tentang isi undang-undang. Lebih dari itu, pekerja diharapkan berani memahami dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang benar, sementara perusahaan dituntut menjalankan kewajibannya.
Hubungan industrial yang adil dan harmonis hanya dapat terwujud apabila hak dan kewajiban kedua belah pihak dijalankan sesuai ketentuan hukum. 
