\"Ini merupakan salah satu wujud dukungan Grab Indonesia terhadap peraturan pemerintahan dan mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi online di provinsi Sumatera,\" kata Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, Jumat (13/12).
\"Grab sebagai aplikator resmi di Provinsi Sumatera Utara juga mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118. Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, bahwa sekalipun secara aturan peranan UMKM dimungkinkan, tetapi pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan,\" tambahnya.
Sesi sosialisasi di Medan dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis.
\"Pembentukan PM.118/2018 memerlukan 4 (empat) kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar. Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa,\" ujar Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro.
Bambang memaparkan kepada mitra pengemudi GrabCar terkait ketentuan dan proses perizinan dari mitra pengemudi online agar dapat mematuhi dalam PM 118/2018.
Grab saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum di Provinsi Sumatera Utara yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi di Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan jangka panjang untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif guna menciptakan Provinsi Sumatera Utara yang nyaman bagi para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara yang datang ke Provinsi Bali sehingga dapat meningkatkan perekonomian Provinsi Sumatera Utara.[R]
" itemprop="description"/>\"Ini merupakan salah satu wujud dukungan Grab Indonesia terhadap peraturan pemerintahan dan mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi online di provinsi Sumatera,\" kata Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, Jumat (13/12).
\"Grab sebagai aplikator resmi di Provinsi Sumatera Utara juga mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118. Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, bahwa sekalipun secara aturan peranan UMKM dimungkinkan, tetapi pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan,\" tambahnya.
Sesi sosialisasi di Medan dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis.
\"Pembentukan PM.118/2018 memerlukan 4 (empat) kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar. Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa,\" ujar Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro.
Bambang memaparkan kepada mitra pengemudi GrabCar terkait ketentuan dan proses perizinan dari mitra pengemudi online agar dapat mematuhi dalam PM 118/2018.
Grab saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum di Provinsi Sumatera Utara yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi di Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan jangka panjang untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif guna menciptakan Provinsi Sumatera Utara yang nyaman bagi para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara yang datang ke Provinsi Bali sehingga dapat meningkatkan perekonomian Provinsi Sumatera Utara.[R]
"/>\"Ini merupakan salah satu wujud dukungan Grab Indonesia terhadap peraturan pemerintahan dan mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi online di provinsi Sumatera,\" kata Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, Jumat (13/12).
\"Grab sebagai aplikator resmi di Provinsi Sumatera Utara juga mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118. Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, bahwa sekalipun secara aturan peranan UMKM dimungkinkan, tetapi pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan,\" tambahnya.
Sesi sosialisasi di Medan dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis.
\"Pembentukan PM.118/2018 memerlukan 4 (empat) kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar. Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa,\" ujar Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro.
Bambang memaparkan kepada mitra pengemudi GrabCar terkait ketentuan dan proses perizinan dari mitra pengemudi online agar dapat mematuhi dalam PM 118/2018.
Grab saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum di Provinsi Sumatera Utara yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi di Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan jangka panjang untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif guna menciptakan Provinsi Sumatera Utara yang nyaman bagi para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara yang datang ke Provinsi Bali sehingga dapat meningkatkan perekonomian Provinsi Sumatera Utara.[R]
"/>