\"Tahun 2013 hingga 2016, BBNKB diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya),\" sambungnya.
Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
\"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan,\" tandas Faisal.
Selain keringanan pajak untuk kendaraan, Faisal turut menjelaskan akan ada penghapusan sanksi administrasi yang diberikan kepada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018.
\"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019,\" tutup Faisal.[top]" itemprop="description"/>
\"Tahun 2013 hingga 2016, BBNKB diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya),\" sambungnya.
Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
\"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan,\" tandas Faisal.
Selain keringanan pajak untuk kendaraan, Faisal turut menjelaskan akan ada penghapusan sanksi administrasi yang diberikan kepada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018.
\"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019,\" tutup Faisal.[top]"/>
\"Tahun 2013 hingga 2016, BBNKB diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya),\" sambungnya.
Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
\"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan,\" tandas Faisal.
Selain keringanan pajak untuk kendaraan, Faisal turut menjelaskan akan ada penghapusan sanksi administrasi yang diberikan kepada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018.
\"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019,\" tutup Faisal.[top]"/>