Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Utara, Azhar Harahap memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak memiliki rencana untuk melakukan pemusnahan ternak babi se-Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya terkait rencana aksi damai menolak pemusnahan ternak babi di Sumut oleh beberapa elemen masyarakat. “Pak gubernur tidak pernah punya statemen akan memusnahkan ternak babi di Sumut. Tidak pernah ada statemen gubernur selama saya dampingi, akan memusnahkan babi. Kenapa? Karena saya sudah menjelaskan kepada Bapak Gubernur, bahwa UU Kesrawan (kesejahteraan hewan) di Indonesia tidak membenarkan itu,” kata Azhar saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (17/1). Menurutnya, pemusnahan babi tidak akan dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Bab III Kesehatan Hewan Pasal 83-Pasal 99. Pemusnahan ternak babi juga melanggar prinsip Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE). Namun yang paling terpenting adalah karena pemusnahan merugikan masyarakat peternak babi. “Oleh karena itu, kami sampaikan agar masyarakat peternak babi jangan resah. Gubernur ataupun Pemprov Sumut tidak akan memusnahkan ternak babi di Sumut karena itu merugikan masyarakat, baik secara ekonomi dan budaya,” ujarnya. Azhar juga menjelaskan mengenai penanganan yang mereka lakukan seiring wabah kolera babi maupun virus Afrika Swine Fever (ASF) yang membuat puluhan ribuan ekor ternak babi mati ada 18 kabupaten/kota di Sumatera Utara. “Pertama, tidak dibenarkan membuang babi yang mati ke sungai, hutan ataupun ke tempat-tempat lainnya. Agar segera ditanam sehingga tidak mencemari lingkungan dan untuk tidak mempercepat penyebaran virus tersebut,” katanya. Sebab untuk jenis wabah hog cholera maupun Afrika Swine Fever (ASF), sambung Azhar, belum ada obat maupun vaksin yang dapat mengatasinya. Wabah tersebut disebut dia juga sudah terdapat di sembilan negara. Pihaknya bersama Kementerian Pertanian sudah turun langsung ke lapangan. Bahkan Gubsu sudah memerintah supaya dibentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanganan Kolera Babi di wilayah Sumut. “Dan itu sudah terbentuk yang terdiri dari BPBD, Dinas BMBK, Satpol PP, dinas pengairan (SDACKTR), Dinas Lingkungan Hidup, dan TNI/Polri. Kami bersama-sama melakukan pengawalan dan penanganannya,” pungkasnya.[R]
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Utara, Azhar Harahap memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak memiliki rencana untuk melakukan pemusnahan ternak babi se-Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya terkait rencana aksi damai menolak pemusnahan ternak babi di Sumut oleh beberapa elemen masyarakat. “Pak gubernur tidak pernah punya statemen akan memusnahkan ternak babi di Sumut. Tidak pernah ada statemen gubernur selama saya dampingi, akan memusnahkan babi. Kenapa? Karena saya sudah menjelaskan kepada Bapak Gubernur, bahwa UU Kesrawan (kesejahteraan hewan) di Indonesia tidak membenarkan itu,” kata Azhar saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (17/1). Menurutnya, pemusnahan babi tidak akan dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Bab III Kesehatan Hewan Pasal 83-Pasal 99. Pemusnahan ternak babi juga melanggar prinsip Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE). Namun yang paling terpenting adalah karena pemusnahan merugikan masyarakat peternak babi. “Oleh karena itu, kami sampaikan agar masyarakat peternak babi jangan resah. Gubernur ataupun Pemprov Sumut tidak akan memusnahkan ternak babi di Sumut karena itu merugikan masyarakat, baik secara ekonomi dan budaya,” ujarnya. Azhar juga menjelaskan mengenai penanganan yang mereka lakukan seiring wabah kolera babi maupun virus Afrika Swine Fever (ASF) yang membuat puluhan ribuan ekor ternak babi mati ada 18 kabupaten/kota di Sumatera Utara. “Pertama, tidak dibenarkan membuang babi yang mati ke sungai, hutan ataupun ke tempat-tempat lainnya. Agar segera ditanam sehingga tidak mencemari lingkungan dan untuk tidak mempercepat penyebaran virus tersebut,” katanya. Sebab untuk jenis wabah hog cholera maupun Afrika Swine Fever (ASF), sambung Azhar, belum ada obat maupun vaksin yang dapat mengatasinya. Wabah tersebut disebut dia juga sudah terdapat di sembilan negara. Pihaknya bersama Kementerian Pertanian sudah turun langsung ke lapangan. Bahkan Gubsu sudah memerintah supaya dibentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanganan Kolera Babi di wilayah Sumut. “Dan itu sudah terbentuk yang terdiri dari BPBD, Dinas BMBK, Satpol PP, dinas pengairan (SDACKTR), Dinas Lingkungan Hidup, dan TNI/Polri. Kami bersama-sama melakukan pengawalan dan penanganannya,” pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved