Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Salah satu poin penting mengenai usulan tersebut yakni agar Sumut juga dapat memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat. Usulan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina, mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit, Sabtu (11/1), di Hotel Grand Central Pekanbaru, Riau. Menurut Sabrina, Rakor ini digelar karena selama ini pesatnya perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia, dinilai baru hanya berdampak positif bagi penerimaan nasional, namun belum bagi penerimaan daerah. Padahal di sisi lain, pemerintah daerah terus mendapatkan tekanan dan permasalahan dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi yang memerlukan biaya dalam penanggulanganya. "Dari total luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara sebesar 1,3 Juta hektare, 66% merupakan perkebunan Besar Negara (PTPN) dan Perkebunan Swasta hanya 34%, yang mempakan perkebunan rakyat, dengan volume ekspor CPO 3,6 juta ton/tahun dengan nilai FOB US$ 3,4 juta namun belum memberikan kontribusi yang berarti kepada pembangunan daerah," ujar Sabrina, usai Rakor. Karena itu, pada rapat tersebut, Pemprov Sumut pun mengusulkan beberapa hal, yakni untuk mewujudkan asas keadilan bagi daerah sentra perkebunan awit perlu dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kemudian pemerintah perlu mengubah PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dengan menambahkan parameter Indeks Luas Perkebunan sebagai komponen dalam perhitungan Dana Perimbangan. Pemprov Sumut juga berharap Pajak Ekspor CPO yang diberlakukan untuk menjaga ketersediaan CPO atau minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri dan mendorong industri hilir, semestinya dapat dikembalikan untuk membangun infrastruktur daerah perkebunan sawit di Sumut. "Seperti yang diutarakan oleh Bapak Gubernur Sumatera Utara, hari ini saya sampaikan bahwa kita harus fokus kepada hasil output yang akan kita sampaikan kepada Bapak Presiden Indonesia, untuk itu pada Rakor kali ini harus dapat dirumuskan dan disepakati usulan persentase pembagian DBH Sawit antara pemerintah pusat dengan provinsi penghasil sawit," ucap Sabrina. Sabrina juga menuturkan, bahwa untuk DBH sawit, Pemprov Sumut sudah mengusulkannya sejak tahun 1991. "Sudah lima presiden kami usulkan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 1991 telah berupaya dalam mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memperoleh pendapatan daerah dan Dana Perimbangan. Semoga yang terakhir ini membuahkan hasil," harapnya.[R]
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Salah satu poin penting mengenai usulan tersebut yakni agar Sumut juga dapat memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat. Usulan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina, mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit, Sabtu (11/1), di Hotel Grand Central Pekanbaru, Riau. Menurut Sabrina, Rakor ini digelar karena selama ini pesatnya perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia, dinilai baru hanya berdampak positif bagi penerimaan nasional, namun belum bagi penerimaan daerah. Padahal di sisi lain, pemerintah daerah terus mendapatkan tekanan dan permasalahan dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi yang memerlukan biaya dalam penanggulanganya. "Dari total luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara sebesar 1,3 Juta hektare, 66% merupakan perkebunan Besar Negara (PTPN) dan Perkebunan Swasta hanya 34%, yang mempakan perkebunan rakyat, dengan volume ekspor CPO 3,6 juta ton/tahun dengan nilai FOB US$ 3,4 juta namun belum memberikan kontribusi yang berarti kepada pembangunan daerah," ujar Sabrina, usai Rakor. Karena itu, pada rapat tersebut, Pemprov Sumut pun mengusulkan beberapa hal, yakni untuk mewujudkan asas keadilan bagi daerah sentra perkebunan awit perlu dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kemudian pemerintah perlu mengubah PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dengan menambahkan parameter Indeks Luas Perkebunan sebagai komponen dalam perhitungan Dana Perimbangan. Pemprov Sumut juga berharap Pajak Ekspor CPO yang diberlakukan untuk menjaga ketersediaan CPO atau minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri dan mendorong industri hilir, semestinya dapat dikembalikan untuk membangun infrastruktur daerah perkebunan sawit di Sumut. "Seperti yang diutarakan oleh Bapak Gubernur Sumatera Utara, hari ini saya sampaikan bahwa kita harus fokus kepada hasil output yang akan kita sampaikan kepada Bapak Presiden Indonesia, untuk itu pada Rakor kali ini harus dapat dirumuskan dan disepakati usulan persentase pembagian DBH Sawit antara pemerintah pusat dengan provinsi penghasil sawit," ucap Sabrina. Sabrina juga menuturkan, bahwa untuk DBH sawit, Pemprov Sumut sudah mengusulkannya sejak tahun 1991. "Sudah lima presiden kami usulkan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 1991 telah berupaya dalam mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memperoleh pendapatan daerah dan Dana Perimbangan. Semoga yang terakhir ini membuahkan hasil," harapnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved