Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Dimulai 2 November, Tunggakan dan Denda Dibebaskan

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Dimulai 2 November, Tunggakan dan Denda Dibebaskan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap/ist

Article Header Image Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara yang memiliki tunggakan pajak mendapat kesempatan melunasi kewajibannya dengan lebih ringan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan sejumlah pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026.

Dalam program tersebut, pembebasan mencakup pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta pajak progresif. Pemilik kendaraan juga mendapat pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan.

“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Erwin, Jumat, 30 Oktober 2026.

Pemutihan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak untuk kembali mengaktifkan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa harus menanggung seluruh beban tunggakan dan denda yang dibebaskan dalam program tersebut.

Pemprov Sumut juga mendorong masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 30 November 2026.

Erwin mengatakan penerimaan PKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” ujarnya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui SIGNAL maupun e-SAMSAT. Masyarakat perlu memperhatikan ketentuan program agar dapat memastikan jenis tunggakan dan denda yang masuk dalam skema pembebasan. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait