Pencemaran lingkungan yang terus terjadi sampai saat ini adalah bentuk kegagalan pemerintah dalam mengelola lingkungan.
Banyak industri yang skala kecil sampai yang besar masih belum mampu melakukan pencegahan pencemaran, artinya pengelolaan terhadap limbah ataupun sampah sebagai sisa dari produksi/kegiatan menjadi sumber pencemar yang tidak dapat dilakukan dengan tuntas. Demikian di katakan Praktisi Lingkungan Umar YR Lubis di Medan, Selasa (23/1).
Pencemaran yang terus terjadi menurutnya akibat dari penerapan penegakan hukum serta pengawasan yang lemah. Jika merujuk kepada UUPPLh No. 32 tahun 2009, maka pengawasan itu ada pada Menteri, Gubernur dan Walikota/Bupati. Selain itu, penegakan hukum juga masih belum maksimal, yang akibatnya industri atau badan usaha itu terus melakukan pencemaran secara masif.
"Jika pengawasannya tepat, maka penegakan hukum bagi pelanggar (pelaku pencemaran) dapat dikenakan sangsi baik sifatnya administratif (hingga pencabutan ijin), perdata (denda pencemaran) maupun pidana," jelasnya.
Akan tetapi, kata pria berambut gondrong ini, sebelum hal itu semua dilakukan maka ada kewajiban pemerintah, yaitu melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku industri/badan usaha tersebut, baik secara adminstrasi maupun secara tehknis, artinya dengan memberikan edukasi yang tepat untuk mengatasi masalah pencemaran yang timbul akibat dari setiap kegiatan yang dilakukan.
"Contoh, kita ambil Permen LHK No. 70 tahun 2016, tentang pemusnahan sampah secara thermal, selayaknya pemerintah melalui tenaga tehknisnya memberikan contoh atau menunjukan barangnya, sehingga daerah mampu melakukan pengelolaan sampah dengan tepat dan tuntas," ungkap Umar.
Jadi, persoalan pencemaran itu bukan saja masalah pada industri, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama dalam pembinaan dan penerapan tehknologi yang tepat.
"Penerapan tehknologi yang tepat itu dapat menyelesaikan masalah, sebagai contoh, dalam melakukan pengelolaan air limbah, namanya IPAL, akan tetapi, secara tehknis masih banyak yang gagal, disinilah peran pemerintah itu untuk memberikan edukasi secara tehknis bagaimana melakukan IPAL yang tepat agar baku mutunya terpenuhi, jadi IPAL itu bukan pada nilai harga barang tetapi pada hasil pengolahannya sehingga dalam pelaksanaan peraturannya itu memiliki komitmen dan konsistensi," tegasnya.
Pada prinsipnya menurut Umar jika ijin yang dimiliki usaha dikeluarkan, maka sesungguhnya secara administrasi dan tehknis sudah terpenuhi, akan tetapi jika pada saat berjalannya industri tersebut terjadi pencemaran, berarti ada yang salah dalam pengaplikasian teknisnya bukan tehknologinya.
"Jadi, pencemaran lingkungan yang saat ini terjadi merupakani kegagalan pemerintah dalam mengelola lingkungan hidup termasuk pengawasan, penegakan hukum dan pemanfaatan tehknologi dengan penerapan tekhnologi dan teknis yang tepat, maka pasar karbon itu adalah bonus dari tehknologi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved