Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan mengatakan bahwa Jadwalnya kalau semula tahapannya dirancang 30 Mei sudah dimulai, tetapi karena Perppunya mundur maka tahapannya pun agak dimundurkan jadi 6 Juni. Senada dengan Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan, pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut, penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. "Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," kata Pramono. PPK dan PPS yang sudah direkrut pada Maret 2020 lalu juga akan kembali bekerja. Masa kerja mereka sebelumnya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan Pilkada 2020. Hal ini ditanggapi oleh peneliti kebijakan publik Indekstat Indonesia, Wasis Wiseso Pamungkas. Menurutnya Kecil kemungkinan tahapan pilkada akan dimulai pada bulan Juni tahun 2020 ini. Mengingat ada beberapa syarat kondisi yang harus dipenuhi jika tahapan pilkada akan tetap dilakukan seperti yang direncanakan oleh KPU. “Saya pesimis, tahapan pilkada dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2020 besok, karena syarat kondisinya belum bisa dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah kondisi perkembangan kasus covid-19 di Indonesia. Sebelum tahapan dimulai, status darurat wabah covid-19 harus sudah dicabut. Artinya, kondisinya sudah dianggap normal kembali.” Terang Wasis. Namun menurut Wasis, data peningkatan kasus covid-19 yang terjadi di berbagai Indonesia menunjukkan hal yang sebaliknya. Lonjakan kasusnya masih terjadi di banyak daerah, bahkan di beberapa daerah sudah masuk fase penularan lokal. “Kalau tahapan pilkada mau dimulai, status PSBB di semua daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada harus dicabut. Karena aktivasi kembali PPK dan PPS tidak bisa dilakukan jika daerahnya masih menerapkan PSBB. Aktivitas PPK dan PPS tentu akan banyak di lapangan, seperti pemutakhiran data, dan lain sebagainya. Permasalahannya, saat ini pemerintah justru melakukan pelonggaran PSBB. Konsekuensi logisnya, potensi peningkatan jumlah kasus covid-19 justru semakin besar” Tambah Wasis Atas alasan tersebut, Wasis menilai bahwa tahapan Pilkada akan sulit dilakasanakan pada bulan juni 2020 ini. Hal tersebut juga akan berdampak pada kemungkinan bahwa Pilkada serentak juga akan ditunda menjadi tahun 2021. Sesuai dengan Perppu no 2 tahun 2020 yang menjelaskan Pilkada bisa ditunda kembali dengan menilai perkembangan bencana non alam yang sedang berlangsung.[R]
Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan mengatakan bahwa Jadwalnya kalau semula tahapannya dirancang 30 Mei sudah dimulai, tetapi karena Perppunya mundur maka tahapannya pun agak dimundurkan jadi 6 Juni. Senada dengan Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan, pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut, penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. "Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," kata Pramono. PPK dan PPS yang sudah direkrut pada Maret 2020 lalu juga akan kembali bekerja. Masa kerja mereka sebelumnya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan Pilkada 2020. Hal ini ditanggapi oleh peneliti kebijakan publik Indekstat Indonesia, Wasis Wiseso Pamungkas. Menurutnya Kecil kemungkinan tahapan pilkada akan dimulai pada bulan Juni tahun 2020 ini. Mengingat ada beberapa syarat kondisi yang harus dipenuhi jika tahapan pilkada akan tetap dilakukan seperti yang direncanakan oleh KPU. “Saya pesimis, tahapan pilkada dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2020 besok, karena syarat kondisinya belum bisa dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah kondisi perkembangan kasus covid-19 di Indonesia. Sebelum tahapan dimulai, status darurat wabah covid-19 harus sudah dicabut. Artinya, kondisinya sudah dianggap normal kembali.” Terang Wasis. Namun menurut Wasis, data peningkatan kasus covid-19 yang terjadi di berbagai Indonesia menunjukkan hal yang sebaliknya. Lonjakan kasusnya masih terjadi di banyak daerah, bahkan di beberapa daerah sudah masuk fase penularan lokal. “Kalau tahapan pilkada mau dimulai, status PSBB di semua daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada harus dicabut. Karena aktivasi kembali PPK dan PPS tidak bisa dilakukan jika daerahnya masih menerapkan PSBB. Aktivitas PPK dan PPS tentu akan banyak di lapangan, seperti pemutakhiran data, dan lain sebagainya. Permasalahannya, saat ini pemerintah justru melakukan pelonggaran PSBB. Konsekuensi logisnya, potensi peningkatan jumlah kasus covid-19 justru semakin besar” Tambah Wasis Atas alasan tersebut, Wasis menilai bahwa tahapan Pilkada akan sulit dilakasanakan pada bulan juni 2020 ini. Hal tersebut juga akan berdampak pada kemungkinan bahwa Pilkada serentak juga akan ditunda menjadi tahun 2021. Sesuai dengan Perppu no 2 tahun 2020 yang menjelaskan Pilkada bisa ditunda kembali dengan menilai perkembangan bencana non alam yang sedang berlangsung.© Copyright 2024, All Rights Reserved