Rinaldi menjelaskan, hari ini MK akan mengumumkan daerah-daerah mana saja yang masuk dalam registrasi gugatan pemilu 2019. Meski belum melihat pengumuman tersebut, namun KPU Medan menurut Rinaldi sudah menerima adanya informasi bahwa satu gugatan dari Medan masuk dalam gugatan.
\"Gugatan disampaikan Caleg Partai Golkar nomor urut 5, bernama Syaruddin yang menyampaikan sengketa Pemilu ke MK atas dugaan pengelembungan suara di Pileg Daerah Pemilih (Dapil) 4 Medan. Di Medan 4, selisi suara Caleg nomor 2 dengan Caleg nomor 5‎. Yang menggugat ini Caleg nomor 5 Syahruddin. Yang digugat ini, KPU peroleh suara nomor 2 ini atau pemohon ada pengelembungan suara,\" ungkap Rinaldi.
Sebagaimana aturan, selama gugatan masih ada maka KPU Medan menurutnya tidak akan langsung menetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2019 tersebut. Melainkan menunggu dulu seluru tahapan di MK selesai hingga putusan.
\"Kemungkinan paling cepat, pertengahan bulan ‎Agustus,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Rinaldi menjelaskan, hari ini MK akan mengumumkan daerah-daerah mana saja yang masuk dalam registrasi gugatan pemilu 2019. Meski belum melihat pengumuman tersebut, namun KPU Medan menurut Rinaldi sudah menerima adanya informasi bahwa satu gugatan dari Medan masuk dalam gugatan.
\"Gugatan disampaikan Caleg Partai Golkar nomor urut 5, bernama Syaruddin yang menyampaikan sengketa Pemilu ke MK atas dugaan pengelembungan suara di Pileg Daerah Pemilih (Dapil) 4 Medan. Di Medan 4, selisi suara Caleg nomor 2 dengan Caleg nomor 5‎. Yang menggugat ini Caleg nomor 5 Syahruddin. Yang digugat ini, KPU peroleh suara nomor 2 ini atau pemohon ada pengelembungan suara,\" ungkap Rinaldi.
Sebagaimana aturan, selama gugatan masih ada maka KPU Medan menurutnya tidak akan langsung menetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2019 tersebut. Melainkan menunggu dulu seluru tahapan di MK selesai hingga putusan.
\"Kemungkinan paling cepat, pertengahan bulan ‎Agustus,\" pungkasnya."/>
Rinaldi menjelaskan, hari ini MK akan mengumumkan daerah-daerah mana saja yang masuk dalam registrasi gugatan pemilu 2019. Meski belum melihat pengumuman tersebut, namun KPU Medan menurut Rinaldi sudah menerima adanya informasi bahwa satu gugatan dari Medan masuk dalam gugatan.
\"Gugatan disampaikan Caleg Partai Golkar nomor urut 5, bernama Syaruddin yang menyampaikan sengketa Pemilu ke MK atas dugaan pengelembungan suara di Pileg Daerah Pemilih (Dapil) 4 Medan. Di Medan 4, selisi suara Caleg nomor 2 dengan Caleg nomor 5‎. Yang menggugat ini Caleg nomor 5 Syahruddin. Yang digugat ini, KPU peroleh suara nomor 2 ini atau pemohon ada pengelembungan suara,\" ungkap Rinaldi.
Sebagaimana aturan, selama gugatan masih ada maka KPU Medan menurutnya tidak akan langsung menetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2019 tersebut. Melainkan menunggu dulu seluru tahapan di MK selesai hingga putusan.
\"Kemungkinan paling cepat, pertengahan bulan ‎Agustus,\" pungkasnya."/>
Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan pleno penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pada pemilu legislatif (pileg) 2019 akan dilakukan pada pertengahan Agustu 2019. Hal ini dilakukan mengingat kemungkinan adanya gugatan calon legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Walaupun hasil pilpres sudah diputuskan, namun kami masih menunggu tentang gugatan pileg," katanya, Senin (1/7/2019).
Rinaldi menjelaskan, hari ini MK akan mengumumkan daerah-daerah mana saja yang masuk dalam registrasi gugatan pemilu 2019. Meski belum melihat pengumuman tersebut, namun KPU Medan menurut Rinaldi sudah menerima adanya informasi bahwa satu gugatan dari Medan masuk dalam gugatan.
"Gugatan disampaikan Caleg Partai Golkar nomor urut 5, bernama Syaruddin yang menyampaikan sengketa Pemilu ke MK atas dugaan pengelembungan suara di Pileg Daerah Pemilih (Dapil) 4 Medan. Di Medan 4, selisi suara Caleg nomor 2 dengan Caleg nomor 5‎. Yang menggugat ini Caleg nomor 5 Syahruddin. Yang digugat ini, KPU peroleh suara nomor 2 ini atau pemohon ada pengelembungan suara," ungkap Rinaldi.
Sebagaimana aturan, selama gugatan masih ada maka KPU Medan menurutnya tidak akan langsung menetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2019 tersebut. Melainkan menunggu dulu seluru tahapan di MK selesai hingga putusan.
"Kemungkinan paling cepat, pertengahan bulan ‎Agustus," pungkasnya.
Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan pleno penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pada pemilu legislatif (pileg) 2019 akan dilakukan pada pertengahan Agustu 2019. Hal ini dilakukan mengingat kemungkinan adanya gugatan calon legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Walaupun hasil pilpres sudah diputuskan, namun kami masih menunggu tentang gugatan pileg," katanya, Senin (1/7/2019).
Rinaldi menjelaskan, hari ini MK akan mengumumkan daerah-daerah mana saja yang masuk dalam registrasi gugatan pemilu 2019. Meski belum melihat pengumuman tersebut, namun KPU Medan menurut Rinaldi sudah menerima adanya informasi bahwa satu gugatan dari Medan masuk dalam gugatan.
"Gugatan disampaikan Caleg Partai Golkar nomor urut 5, bernama Syaruddin yang menyampaikan sengketa Pemilu ke MK atas dugaan pengelembungan suara di Pileg Daerah Pemilih (Dapil) 4 Medan. Di Medan 4, selisi suara Caleg nomor 2 dengan Caleg nomor 5‎. Yang menggugat ini Caleg nomor 5 Syahruddin. Yang digugat ini, KPU peroleh suara nomor 2 ini atau pemohon ada pengelembungan suara," ungkap Rinaldi.
Sebagaimana aturan, selama gugatan masih ada maka KPU Medan menurutnya tidak akan langsung menetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2019 tersebut. Melainkan menunggu dulu seluru tahapan di MK selesai hingga putusan.
"Kemungkinan paling cepat, pertengahan bulan ‎Agustus," pungkasnya.