Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Medan, Prof Dr Suwardi Lubis Sah Sebagai Rektor Universitas Darma Agung

•KAMPUS
externalexternalexternalexternal
Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Medan, Prof Dr Suwardi Lubis Sah Sebagai Rektor Universitas Darma Agung
Wakil Rektor III Universitas Darma Agung, Dr. Drs. Arifin Sihombing/Ist

Article Header Image Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan proses perekrutan hingga pengangkatan Prof Dr Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung (UDA) sah secara hukum. Hal ini menjadi putusan hukum terbaru terkait proses hukum atas munculnya gugatan yang diajukan oleh Gomgom TP Siregar terhadap Surat Izin Penugasan Nomor 24872/UN5.R/KP/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 atas nama Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.Si.

Gugatan yang diajukan oleh Gomgom TP Siregar ini sebelumnya telah diputuskan oleh PN Medan dengan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn yang dibacakan pada 21 Juli 2026. 

Namun atas putusan tersebut pihak Universitas Darma Agung (UDA) melakukan banding ke PT Medan dan diterima. 

Dalam amar putusannya, Hakim PT Medan pada putusan banding nomor 541 541/pdt/2026/PT MDN pada Kamis, 1 Oktober 2026 menyatakan; Pertama, menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat tersebut. Kedua, menyatakan PN Medan tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara perdata nomor 1103/pdt.G/2025/PN Mdn. Ketiga, menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Wakil Rektor III Universitas Darma Agung, Dr Arifin Sihombing mengatakan, putusan dari PT Medan tersebut telah memberikan keadilan kepada mereka yang selama ini telah bekerja dibawah kepemimpinan rektor Prof Dr Suwardi Lubis. 

“Kami mau sampaikan bahwa keadilan itu sudah dinyatakan. Bahwa, apa yang dilakukan penggugat adalah hanya untuk merugikan nama baik Universitas Darma Agung. Namun, dalam masalah yang digugatnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Senin, 5 Oktober 2026.

Dengan munculnya putusan dari PT Medan tersebut, Arifin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi resah dengan keabsahan seluruh proses perkuliahan maupun proses administrasi perkuliahan yang berlangsung dibawah kepemimpinan Rektor UDA, Prof Dr Suwardi Lubis. Sebab, putusan ini menjadi dasar hukum yang sah, yang menyatakan bahwa seluruh proses dalam pengangkatan Prof Dr Suwardi menjadi rektor adalah proses yang tidak melanggar hukum.

“Maka dengan itu kami nyatakan, bahwa dengan putusan pengadilan tinggi ini maka pengangkatan Prof Dr Suwari Lubis sebagai rektor sah dan menjalankan segala tugas rektor sesuai dengan peraturan yang ada di UDA. Demikian supaya jangan ada lagi isu lain yang mengganggu dan merugikan UDA, kami berharap masyarakat cerdas dan memahaminya,” pungkasnya.

Editor : Abdul Kholik Munthe


Berita Terkait