Penahan KTP warga yang tidak memakai masker oleh Satpol PP Kota Medan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan melanggar hukum. Hal ini karena walikota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Apalagi, KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting yang sifatnya melekat bagi seluruh warga. "Tidak ada dalam undang-undang yang memberikan kewenangan bagi walikota untuk melakukan penahanan apakah menahan kartu identitas atau lainnya. Yang diberi kewenangan menahan itu adalah Polri, Jaksa dan Pengadilan," kata Pengamat Hukum Tata Negara, Pandapotan Tamba, Selasa (5/5). Memang kata Tama, munculnya Perwal tersebut merupakan upaya dari Walikota Medan untuk mencegah penularan Covid-19 ditengah masyarakat. Namun demikian, kebijakan yang diambil tetap tidak boleh melanggar aturan. "Kalau diterapkan sanksi lain seperti memberlakukan larangan melintas pada ruas jalan tertentu atau cluster tertentu bagi warga yang tidak mengenakan masker. Itu boleh dilakukan oleh walikota. Tapi kalau menahan KTP warga yang tidak memakai masker, itu salah dan tidak efektif karena orangnya tetap aja bisa masuk lokasi tertentu," ujarnya. Tamba tidak menampik, hingga saat ini masih banyak warga yang tidak mengenakan masker. Tapi hal ini tidak semata menjadi kesalahan mereka. Sebab, masker standart saat ini memang sulit didapatkan. "Pemerintah Kota Medan yang merupakan implementasi dari negara, harus hadir menyediakan kebutuhan masyarakat itu. Sekarang kebutuhannya masker dan hand sanitizer, ada tidak kebutuhan masyarakat soal ini dipenuhi? kan tidak. Harusnya pemerintah menggandeng UMKM dalam penyediaan masker," pungkasnya.[R]
Penahan KTP warga yang tidak memakai masker oleh Satpol PP Kota Medan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan melanggar hukum. Hal ini karena walikota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Apalagi, KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting yang sifatnya melekat bagi seluruh warga. "Tidak ada dalam undang-undang yang memberikan kewenangan bagi walikota untuk melakukan penahanan apakah menahan kartu identitas atau lainnya. Yang diberi kewenangan menahan itu adalah Polri, Jaksa dan Pengadilan," kata Pengamat Hukum Tata Negara, Pandapotan Tamba, Selasa (5/5). Memang kata Tama, munculnya Perwal tersebut merupakan upaya dari Walikota Medan untuk mencegah penularan Covid-19 ditengah masyarakat. Namun demikian, kebijakan yang diambil tetap tidak boleh melanggar aturan. "Kalau diterapkan sanksi lain seperti memberlakukan larangan melintas pada ruas jalan tertentu atau cluster tertentu bagi warga yang tidak mengenakan masker. Itu boleh dilakukan oleh walikota. Tapi kalau menahan KTP warga yang tidak memakai masker, itu salah dan tidak efektif karena orangnya tetap aja bisa masuk lokasi tertentu," ujarnya. Tamba tidak menampik, hingga saat ini masih banyak warga yang tidak mengenakan masker. Tapi hal ini tidak semata menjadi kesalahan mereka. Sebab, masker standart saat ini memang sulit didapatkan. "Pemerintah Kota Medan yang merupakan implementasi dari negara, harus hadir menyediakan kebutuhan masyarakat itu. Sekarang kebutuhannya masker dan hand sanitizer, ada tidak kebutuhan masyarakat soal ini dipenuhi? kan tidak. Harusnya pemerintah menggandeng UMKM dalam penyediaan masker," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved