Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) senilai Rp 9,3 miliar di Kabupaten Pakpak Bharat yang dananya bersumber dari APBD Sumut 2021 harus dijelaskan dengan transparan.
Berdasarkan data pada laman https://lpse.sumutprov.go.id/ yang dilihat pada Selasa (21/9/2021), tender pembangunan GOR tersebut dicantumkan dalam pos Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Pembangunan GOR di Kabupaten Pakpak Bharat.
Pengamat anggaran, Elfenda Ananda mengatakan penjelasan mengenai penganggaran ini perlu dijelaskan dengan rinci oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumatera Utara (Sumut). Sebab, penyertaan modal biasanya dilakukan terhadap aset yang merupakan milik Pemprov Sumut.
"Kalau Pemprovsu dengan anggaran Pemprovsu sendiri tentunya harus hibah bentuknya. Bukan belanja modal. Kalau belanja modal tentunya setelah dibangun akan jadi aset pemprovsu. Status alas hak tanah harusnya milik Pemprovsu," katanya kepada RMOLSumut.
Elfenda mengatakan sejauh ini hal yang juga penting untuk dijelaskan oleh Dispora Sumut adalah terkait detail dari lahan tempat pembangunan GOR tersebut.
"Harus jelas status lahannya apakah milik Pemprovsu atau masih milik Pemkab Pakpak Bharat. Karena kalau itu bukan milik Pemprovsu maka nanti bisa jadi temuan," ujarnya.
Terpisah, Kadispora Sumut Ardan Noor beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi terkait status lahan tempat pembangunan GOR tersebut belum menjawab secara rinci. Ia justru menganalogikakan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pusat di Sumatera Utara.
"Tidak seperti itu menyikapinya, terlalu kakulah bila demikian, proyek biaya pusat bayak dibangun di lahan Pemrov, semestinya kita harus bersyukur karena pada akhirnya akan dihibahkan ke pemilik tanah. Kita baru mendapatkan hibah bangunan yang dibangun diatas tanah Pemprov," katanya mengakhiri konfirmasi karena mengaku masih di luar kota.
© Copyright 2024, All Rights Reserved