\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISA (Isa Ansari),\" kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11).
Selain Abdul, seorang pihak swasta bernama Sultan Abdullah Lubis pun turut digarap penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Isa Ansari (ISA) dan seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari sebagai Kadis PUPR Medan.
Selain itu, Isa juga memberikan Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.[R]
" itemprop="description"/>\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISA (Isa Ansari),\" kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11).
Selain Abdul, seorang pihak swasta bernama Sultan Abdullah Lubis pun turut digarap penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Isa Ansari (ISA) dan seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari sebagai Kadis PUPR Medan.
Selain itu, Isa juga memberikan Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.[R]
"/>\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISA (Isa Ansari),\" kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11).
Selain Abdul, seorang pihak swasta bernama Sultan Abdullah Lubis pun turut digarap penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Isa Ansari (ISA) dan seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari sebagai Kadis PUPR Medan.
Selain itu, Isa juga memberikan Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.[R]
"/>