Pengosongan rumah dinas di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) merupakan kebijakan dari pihak rektorat untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019 lalu. BPK saat itu menemukan adanya rumah-rumah dinas jabatan yang disalahgunakan seperti disewakan ke pihak lain. Hal ini disampaikan Humas USU, Elvie Sumanti terkait penggembokan yang dilakukan terhadap rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas (Kampus USU) no 8 yang masih ditempati oleh anak dari Prof Dr TMH Tobing salah seorang pendiri Fakultas Ekonomi USU pada Kamis (27/2) kemarin. "Penertiban rumah dinas di kampus usu merupakan tindak lanjut temuan BPK tentang penghunian rumah dinas. Juga sesuai dengan Peraturan Rektor tentang penghunian rumah dinas," katanya kepada rmolsumut.id, Kamis (27/2) malam. Elvie menjelaskan, sebelum melakukan penggembokan ini, pihak USU telah menyampaikan surat peringatan untuk segera mengosongkan rumah dinas tersebut bagi yang tidak lagi berhak. Tidak berhak dalam hal ini yakni tidak lagi memiliki ikatan dinas dan kegiatan tridarma perguruan tinggi di USU. "Terkait pegusuran, surat menyurat sdh dilakukan hampir setahun. Juga adanya surat peringatan sampai 3 kali. Surat dilayangkan kepada penghuni rumah dinas yang tidak ada kaitannya lagi dengan kegiatan tridarma perguruan tinggi," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya Hisar Tobing (50) anak dari guru besar pendiri Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatera Utara (USU) Alm Prof TMH Tobing mengadu ke kantor advokat karena tidak terima rumah yang ditempatinya digembok oleh pihak USU. Penggembokan ini dilakukan saat ia sedang berobat ke rumah sakit. “Begitu dia pulang, dia tidak bisa masuk lagi. Ironis sekali,” kata Ranto Sibarani, advokat yang didatangi Hisar Tobing untuk mengadu.[R]
Pengosongan rumah dinas di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) merupakan kebijakan dari pihak rektorat untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019 lalu. BPK saat itu menemukan adanya rumah-rumah dinas jabatan yang disalahgunakan seperti disewakan ke pihak lain. Hal ini disampaikan Humas USU, Elvie Sumanti terkait penggembokan yang dilakukan terhadap rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas (Kampus USU) no 8 yang masih ditempati oleh anak dari Prof Dr TMH Tobing salah seorang pendiri Fakultas Ekonomi USU pada Kamis (27/2) kemarin. "Penertiban rumah dinas di kampus usu merupakan tindak lanjut temuan BPK tentang penghunian rumah dinas. Juga sesuai dengan Peraturan Rektor tentang penghunian rumah dinas," katanya kepada rmolsumut.id, Kamis (27/2) malam. Elvie menjelaskan, sebelum melakukan penggembokan ini, pihak USU telah menyampaikan surat peringatan untuk segera mengosongkan rumah dinas tersebut bagi yang tidak lagi berhak. Tidak berhak dalam hal ini yakni tidak lagi memiliki ikatan dinas dan kegiatan tridarma perguruan tinggi di USU. "Terkait pegusuran, surat menyurat sdh dilakukan hampir setahun. Juga adanya surat peringatan sampai 3 kali. Surat dilayangkan kepada penghuni rumah dinas yang tidak ada kaitannya lagi dengan kegiatan tridarma perguruan tinggi," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya Hisar Tobing (50) anak dari guru besar pendiri Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatera Utara (USU) Alm Prof TMH Tobing mengadu ke kantor advokat karena tidak terima rumah yang ditempatinya digembok oleh pihak USU. Penggembokan ini dilakukan saat ia sedang berobat ke rumah sakit. “Begitu dia pulang, dia tidak bisa masuk lagi. Ironis sekali,” kata Ranto Sibarani, advokat yang didatangi Hisar Tobing untuk mengadu.© Copyright 2024, All Rights Reserved