Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumatera Utara akan membuka penjaringan bakal calon Ketua DPD Golkar Sumatera Utara mulai besok, Jumat (21/2). Hal ini disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Sumatera Utara, Sangkot Sirait. Ia mengatakan penjaringan bakal calon Ketua DPD Golkar Sumut tersebut akan berlangsung selama dua hari yakni mulai Jumat 21 Februari hingga Sabtu 22 Februari 2020. "Selama dua hari tersebut kita mulai buka pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," katanya saat memberikan keterangan di Kantor DPD Golkar Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Kamis (21/2). Sangkot menjelaskan, tahapan penjaringan bakal calon ketua DPD Golkar Sumut ini mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang tata cara pemilihan ketua. Pada aturan itu juga dijelaskan mengenai 9 syarat untuk dapat mendaftar menjadi bakal calon. Syarat tersebut yakni 1. Pernah menjadipengurus partai Golkar tingkat provinsi maupun pengurus tingkat kabupaten maupun pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh. 2. Berpendidikan minimal S1 sederajat 3. Aktif terus menerus menjadi anggota partai golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain 4. Dinyatakan lulu smengikuti pendidikan dan pelatihan kader partai Gokar 5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT) 6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas 7. Tidak pernah terlibat G30 S PKI 8. Bersedia melungkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai golkar 9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus keatas dan kebawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama. "Inilah syarat mereka untuk dinyatakan sah sebagai bakal calon Ketua DPD Golkar Sumut," ungkap Sangkot. Ditambahkannya, setelah penetapan bakal calon terhadap sosok-sosok yang mendaftar dan memenuhi syarat tersebut, mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni penetapan sebagai calon Ketua DPD Golkar. Pada tahap ini, setiap yang dinyatakan lolos sebagai bakal calon masih harus mampu menunjukkan 1 syarat lain agar dapat ditetapkan sebagai calon. "Syarat tersebut yakni menunjukkan dan menyerahkan minimal 30 persen surat dukungan dari pemegang hak suara," sebutnya. "Artinya, jika tidak mampu menunjukkan dukungan ini maka yang bersangkutan tidak akan ditetapkan sebagai calon, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya," pungkasnya. Sangkot memberikan keterangan dengan didampingi Ramli Arianto Wakil Sekretaris DPD Golkar Sumut, Samsir Pohan selaku Wakil Ketua Steering Committee Musda Golkar Sumut, Rudi Suntari Pengurus DPD Golkar Sumut dan Apri Budi koordinator bidang media DPD Golkar Sumut.[R]
Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumatera Utara akan membuka penjaringan bakal calon Ketua DPD Golkar Sumatera Utara mulai besok, Jumat (21/2). Hal ini disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Sumatera Utara, Sangkot Sirait. Ia mengatakan penjaringan bakal calon Ketua DPD Golkar Sumut tersebut akan berlangsung selama dua hari yakni mulai Jumat 21 Februari hingga Sabtu 22 Februari 2020. "Selama dua hari tersebut kita mulai buka pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," katanya saat memberikan keterangan di Kantor DPD Golkar Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Kamis (21/2). Sangkot menjelaskan, tahapan penjaringan bakal calon ketua DPD Golkar Sumut ini mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang tata cara pemilihan ketua. Pada aturan itu juga dijelaskan mengenai 9 syarat untuk dapat mendaftar menjadi bakal calon. Syarat tersebut yakni 1. Pernah menjadipengurus partai Golkar tingkat provinsi maupun pengurus tingkat kabupaten maupun pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh. 2. Berpendidikan minimal S1 sederajat 3. Aktif terus menerus menjadi anggota partai golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain 4. Dinyatakan lulu smengikuti pendidikan dan pelatihan kader partai Gokar 5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT) 6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas 7. Tidak pernah terlibat G30 S PKI 8. Bersedia melungkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai golkar 9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus keatas dan kebawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama. "Inilah syarat mereka untuk dinyatakan sah sebagai bakal calon Ketua DPD Golkar Sumut," ungkap Sangkot. Ditambahkannya, setelah penetapan bakal calon terhadap sosok-sosok yang mendaftar dan memenuhi syarat tersebut, mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni penetapan sebagai calon Ketua DPD Golkar. Pada tahap ini, setiap yang dinyatakan lolos sebagai bakal calon masih harus mampu menunjukkan 1 syarat lain agar dapat ditetapkan sebagai calon. "Syarat tersebut yakni menunjukkan dan menyerahkan minimal 30 persen surat dukungan dari pemegang hak suara," sebutnya. "Artinya, jika tidak mampu menunjukkan dukungan ini maka yang bersangkutan tidak akan ditetapkan sebagai calon, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya," pungkasnya. Sangkot memberikan keterangan dengan didampingi Ramli Arianto Wakil Sekretaris DPD Golkar Sumut, Samsir Pohan selaku Wakil Ketua Steering Committee Musda Golkar Sumut, Rudi Suntari Pengurus DPD Golkar Sumut dan Apri Budi koordinator bidang media DPD Golkar Sumut.© Copyright 2024, All Rights Reserved