Polemik terkait SK perpajangan masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2016-2019 yang hanya diteken oleh Sabrina selaku Sekda Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut.
Munculnya surat tersebut membuat 8 orang peserta seleksi calon anggota KPID Sumut melakukan somasi karena menilai hal tersebut melanggar aturan dimana sesuai peratura KPI, SK Perpajangan masa jabatan harus diteken oleh Gubernur Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Sumut Afifi Lubis mengaku tidak mempersoalkan adanya penafsiran dari Ranto Sibarani yang merupakan kuasa hukum 8 orang peserta seleksi yang melakukan gugatan atas surat tersebut.
"Itu interpertasi saja, silahkan saja, kita tidak mau berpolemik. Kita hanya menjelaskan bagaimana ketentuan yang mengatur untuk itu, Itulah yang kita sampaikan," katanya ketika ditemui di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (5/4/2022).
Ia menjelaskan, surat balasan perpanjangan SK Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) yang tandatangani oleh mantan Sekda Sumut, Sabrina, bukan merupakan pelanggaran hukum.
Bahkan, kata Afifi, serapan anggaran di KPID Sumut selama masa perpanjangan itu, tidak melanggar ketentuan.
"Gak ada masalah, kan mereka bisa menggunakan itu, gak ada masalah sebenarnya. Artinya kan di legalkan. Persoalannya aturan yang mereka atur itulah yang digunakan," sebutnya.
"Jadi kalau memang ada pemikiran lain, yah itu sah-sah saja silahkan lah. Tapi kita kan tetap berpedomana pada ketentuannya. Peraturan itu yang kita sampaikan sebenarnya," ungkapnya.
Afifi mengaku hal itu jugalah yang ia sampaikan menjawab somasi yang disampaikan oleh Ranto Sibarani.
"Surat itu sah, kita hanya menjelaskan kepada mereka sesuai somasinya tentang bagaimana prosedur, dan yang dilakukan itu adalah prosedurnya,"
Afifi menerangkan, berdasarkan aturannya, sebelum ada pimpinannya dalam lembaga tersebut maka ketentuan seperti yang dilakukan saat ini, sah-sah saja diberlakukan.
"Dan itu ada juga dibenarkan. Artinya ada ketentuannya, hanya mengikuti ketentuan saja, itulah yang dijawab kemaren. Sifatnya kan perpanjangan, sebelum diangkat, jadi SK nya otomatis menggunakan yang lama," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved