Personil dari Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap 3 orang pelaku penipuan lewat media sosial. Para pelaku berinisial JN alias Abang, PB dan RA ditangkap atas pengaduan salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara yang mengaku ditipu dan diperas oleh ketiganya menggunakan akun medsos menggunakan nama AKBP Eligius Fernatubun. "Namun dalam penelusuran ternyata akun tersebut bodong," kata, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/8). Lebih lanjut, Nainggolan menyebutkan dari hasil penyelidikan, identitas ketiganya akhirnya diketahui. "Petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," sebutnya. Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. "Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya.[R]
Personil dari Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap 3 orang pelaku penipuan lewat media sosial. Para pelaku berinisial JN alias Abang, PB dan RA ditangkap atas pengaduan salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara yang mengaku ditipu dan diperas oleh ketiganya menggunakan akun medsos menggunakan nama AKBP Eligius Fernatubun. "Namun dalam penelusuran ternyata akun tersebut bodong," kata, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/8). Lebih lanjut, Nainggolan menyebutkan dari hasil penyelidikan, identitas ketiganya akhirnya diketahui. "Petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," sebutnya. Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. "Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved