Perda Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Tak Ingin Hanya Andalkan Bansos

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Perda Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Tak Ingin Hanya Andalkan Bansos
Wali Kota Medan Rico Waas menerima berkas penjelasan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dari Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen/ist

Article Header Image Penanganan kemiskinan di Kota Medan dinilai tak bisa terus bertumpu pada pembagian bantuan sosial. DPRD Medan mendorong perubahan pola penanganan dari sekadar memenuhi kebutuhan dasar menjadi upaya membuat warga miskin lebih mandiri secara ekonomi.

Hal itu menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Medan tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki, mengatakan kemiskinan memiliki persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar keterbatasan kemampuan memenuhi kebutuhan pangan.

"Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya," tegas Sri Rezeki dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurutnya, perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Kemiskinan, kata Sri Rezeki, juga berkaitan dengan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial hingga pemberdayaan ekonomi. Karena itu, kebijakan penanggulangannya harus dirancang lebih menyeluruh dan tidak berhenti pada pemberian bantuan.

Salah satu hal yang mendapat perhatian dalam perubahan Perda tersebut adalah pembenahan basis data kemiskinan. Data yang terpadu dan diperbarui secara berkala dinilai penting agar program penanganan kemiskinan tidak salah sasaran.

Selain persoalan data, perubahan aturan juga mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

DPRD juga mendorong keterlibatan dunia usaha, akademisi dan lembaga sosial dalam penanganan kemiskinan di Medan.

"Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan perda oleh DPRD Medan untuk merespons kebutuhan masyarakat serta menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan agar tetap relevan dengan aturan hukum terbaru," jelasnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen itu turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Setelah penyampaian penjelasan Ranperda, Rico menerima berkas penjelasan DPRD yang diserahkan Wong Chun Sen.

DPRD Medan selanjutnya berharap pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak sebelum perubahan Perda tersebut ditetapkan. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait