Sejumlah petani di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebingtinggi mengeluhkan dugaan dampak limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) dan industri terhadap lahan pertanian serta saluran irigasi mereka.
Keluhan tersebut diterima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Delpin Barus saat melaksanakan kegiatan reses di wilayah Sergai.
Menyikapi keluhan itu, Delpin mendesak pemerintah daerah bersama kepolisian memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah PKS dan industri di Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Sergai.
Delpin menegaskan aktivitas industri tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun mata pencaharian masyarakat. Setiap perusahaan wajib memastikan limbah dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup agar tidak mencemari lahan pertanian dan sumber pengairan warga.
"Setiap operasional PKS dan industri harus diawasi secara berkala oleh pemerintah dan polisi, sehingga pengelolaan dan pembuangan limbahnya benar-benar sesuai ketentuan lingkungan hidup serta tidak mencemari lahan pertanian warga, khususnya yang berada di wilayah Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Sergai," ujar Delpin kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, aktivitas pabrik seharusnya tidak menimbulkan dampak buruk terhadap produktivitas pertanian maupun merusak saluran irigasi yang menjadi sumber pengairan kebun dan sawah masyarakat.
Karena itu, Delpin meminta perusahaan yang terbukti tidak mengelola limbah dengan baik segera melakukan pembenahan. Jika persoalan tersebut dibiarkan, masyarakat di sekitar kawasan industri berpotensi mengalami kerugian secara ekonomi, kesehatan maupun lingkungan.
"Penanganan limbah dengan benar wajib menjadi fokus perusahaan. Jangan sampai produksi pabrik berjalan lancar, tetapi dampaknya justru mencemari lingkungan dan berpotensi menyengsarakan warga," tegasnya.
Delpin mengungkapkan keluhan terkait limbah cair PKS disampaikan langsung oleh para petani saat dirinya melakukan reses di Desa Dame dan Desa Hutanauli, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai.
"Saat beberapa waktu lalu reses di Desa Dame dan Hutanauli, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai, saya menerima keluhan para petani terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah cair PKS. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait serta Polres Sergai," ungkapnya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut itu juga mendorong instansi terkait bersama kepolisian melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara rutin ke lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan pembuangan limbah PKS berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
Delpin menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika terdapat pelanggaran, maka PKS itu wajib diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan hukum lainnya," pungkas Delpin.[R}
