Dia menerangkan bahwa ada aturan atau undang-undang yang berlaku mengenai penangkalan dari pihak imigrasi.
\"Kami jelaskan bahwa Direktorat Imigrasi mendapatkan mandat untuk mengatur perlintasan manusia baik WNI dan juga WNA yang masuk dan juga keluar dari Indonesia berdasarkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian. UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam pasal 14 dinyatakan pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian di luar negeri,\" jelas Ronny.
Menurutnya, seseorang yang dinyatakan atau ditolak berdasarkan Pasal 98 UU tersebut yang mengacu pada ketentuan umum berkaitan dengan di Pasal 98 dinyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA.
\"Atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya,\" paparnya.
Ronny menegaskan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Imigrasi belum pernah menangkal WNI di luar negeri yang ingin masuk ke negaranya.
\"Jadi kepada Habib Riziq, Kemkumham secue Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini,\" tandasnya.[R]
" itemprop="description"/>Dia menerangkan bahwa ada aturan atau undang-undang yang berlaku mengenai penangkalan dari pihak imigrasi.
\"Kami jelaskan bahwa Direktorat Imigrasi mendapatkan mandat untuk mengatur perlintasan manusia baik WNI dan juga WNA yang masuk dan juga keluar dari Indonesia berdasarkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian. UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam pasal 14 dinyatakan pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian di luar negeri,\" jelas Ronny.
Menurutnya, seseorang yang dinyatakan atau ditolak berdasarkan Pasal 98 UU tersebut yang mengacu pada ketentuan umum berkaitan dengan di Pasal 98 dinyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA.
\"Atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya,\" paparnya.
Ronny menegaskan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Imigrasi belum pernah menangkal WNI di luar negeri yang ingin masuk ke negaranya.
\"Jadi kepada Habib Riziq, Kemkumham secue Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini,\" tandasnya.[R]
"/>Dia menerangkan bahwa ada aturan atau undang-undang yang berlaku mengenai penangkalan dari pihak imigrasi.
\"Kami jelaskan bahwa Direktorat Imigrasi mendapatkan mandat untuk mengatur perlintasan manusia baik WNI dan juga WNA yang masuk dan juga keluar dari Indonesia berdasarkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian. UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam pasal 14 dinyatakan pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian di luar negeri,\" jelas Ronny.
Menurutnya, seseorang yang dinyatakan atau ditolak berdasarkan Pasal 98 UU tersebut yang mengacu pada ketentuan umum berkaitan dengan di Pasal 98 dinyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA.
\"Atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya,\" paparnya.
Ronny menegaskan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Imigrasi belum pernah menangkal WNI di luar negeri yang ingin masuk ke negaranya.
\"Jadi kepada Habib Riziq, Kemkumham secue Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini,\" tandasnya.[R]
"/>