Pilkada Binjai 2020 dipasyikan yanpa bakal calon dari kalangan perseorangan. Hal ini terjadi karena tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. "Penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan dilakukan mulai tanggal 19 hingga 23 Ferbruari. Namun tidak ada yang mendaftar," kata Komisioner KPU Binjai, Robby Hutagalung, Senin (24/2). KPU menurut Robby tidak memperpanjang masa penyerahan berkas dukungan tersebut. Sehingga dipastikan dari calon perseorangan tidak ikut serta. Sementara untuk pendaftaran bakal calon dari partai politik akan dilakukan pada 16-18 Juli 2020. "Berdasarkan PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak tahun 2020 Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni tahun 2020," ungkapnya. Diketahui bakal calon independen untuk Pilkada Binjai wajib memiliki dukungan minimal sebanyak 19.095 dukungan.[R]
Pilkada Binjai 2020 dipasyikan yanpa bakal calon dari kalangan perseorangan. Hal ini terjadi karena tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. "Penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan dilakukan mulai tanggal 19 hingga 23 Ferbruari. Namun tidak ada yang mendaftar," kata Komisioner KPU Binjai, Robby Hutagalung, Senin (24/2). KPU menurut Robby tidak memperpanjang masa penyerahan berkas dukungan tersebut. Sehingga dipastikan dari calon perseorangan tidak ikut serta. Sementara untuk pendaftaran bakal calon dari partai politik akan dilakukan pada 16-18 Juli 2020. "Berdasarkan PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak tahun 2020 Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni tahun 2020," ungkapnya. Diketahui bakal calon independen untuk Pilkada Binjai wajib memiliki dukungan minimal sebanyak 19.095 dukungan.© Copyright 2024, All Rights Reserved