Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan T. Bahrumsyah ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal DPRD Medan mengenai komposisi personalia Pansus, Selasa (22/9/2026). Dalam struktur tersebut, David RG Sinaga ditetapkan sebagai Wakil Ketua.
Bahrumsyah mengatakan Pansus akan membahas Ranperda tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi.
“Pansus akan semaksimal mungkin melakukan pembahasan bersama OPD, khususnya yang berurusan dengan pajak dan retribusi,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan itu menilai penerimaan pajak dan retribusi daerah masih perlu dioptimalkan. Menurutnya, target pendapatan dari sektor tersebut hampir setiap tahun belum tercapai secara maksimal, meski potensi pajak dan retribusi di Kota Medan cukup besar.
Karena itu, pembahasan Ranperda nantinya juga akan mencakup sejumlah perubahan pasal dan konsideran untuk memperkuat sistem pemungutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Bahrumsyah juga mendorong digitalisasi dalam seluruh proses pemungutan pajak dan retribusi daerah. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran.
“Memang saat ini sejumlah pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi dilakukan secara online,” tegasnya.
Ia berharap perubahan Perda tersebut nantinya mampu meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan Kota Medan.
Diketahui, Pemko Medan mengajukan perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi yang lebih tinggi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
