Politisi muda PKS Sumut, Wasis Wiseso menyampaikan hal tersebut dihadapan peserta sosialisasi Perda No 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.
Wasis hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam agenda sosper DPRD Provinsi Sumut yang diadakan Sabtu pagi di Kecamatan Medan Deli, kota Medan.
"Bapak dan ibu jangan ke-PD-an. Lingkungan tempat tinggal kita ini sudah zona merah narkoba, sehingga meresahkan bapak/ibu sekalian. Faktanya hampir setiap saya menjadi narasumber sosialisasi bahaya narkoba seperti ini, saya selalu mendapatkan pernyataan serupa di tempat lain. Artinya, tidak ada zona merah tingkat lingkungan, karena tingkat keparahan kasus narkoba ini sudah merata baik di kota Medan, maupun di provinsi Sumatera Utara." jelas Wasis saat ada salah seorang peserta yang menyampaikan daerah tempat tinggalnya banyak terjadi kasus narkoba.
Lebih lanjut, Wasis menerangkan bahwa pada dasarnya sebetulnya baik narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sering juga digunakan untuk pelayanan kesehatan. Namun menjadi salah ketika diberikan atau dikonsumsi tanpa pengawasan pihak yang berwenang seperti dokter.
Wasis juga menjelaskan bahaya narkoba ini dapat merusak syaraf di otak, sehingga tak jarang dijumpai pecandu narkoba berperilaku seperti orang sakit jiwa.
"Bahaya narkoba sedang mengintai generasi muda kita, karena saat ini menurut laporan BNN dan LIPI, provinsi Sumatera Utara menempati rankin 1 kasus narkoba di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 1,7juta. Parahnya 30% dari kasus tersebut berasal dari kalangan remaja usia sekolah dan kuliah" tambah Wasis.
Di akhir pemaparan, Wasis menyampaikan bahwa esensi dari perda no 1 tahun 2019 ini adalah mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memerangin narkoba dengan berbagai macam kegiatan positif. Politisi muda PKS ini juga mengingatkan bahwa keluarga adalah benteng pertama bagi para remaja dari serangan narkoba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved