Kompensasi atas pemadaman listrik ini menurutnya menjadi bentuk komitmen dari PLN untuk menjamin kehandalan kelistrikan bagi masyarakat. Ia yakin dengan membaiknya pasokan listrik saat ini, maka besaran kompensasi yang mereka berikan akan menurun. Berbeda dengan kondisi saat pasokan listrik khususnya di Sumatera Utara masih defisit pada saat beban puncak.
\"Nah kalau di Medan 7 jam akumulasi dalam sebulan listrik padam maka akan diberikan kompensasi,\" ujarnya.
Masalah kompensasi ini sendiri menurutnya juga wajib disosialisasikan oleh PLN kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak merasa kompensasi tersebut hanya sebagai bagian dari wacana yang tidak pernah direalisasikan. Selama ini ia mengakui, sosialisasi mengenai kompensasi ini tidak tersampaikan dengan baik sehingga masyarakat tidak tau meskipun mereka sudah membayarkan dalam bentuk pemotongan tagihan pelanggan pada bulan berikutnya.
\"Di Sumut sejak 2017 sudah kami berikan kompensasi, kami ada catatan pernah tahun 2015 itu sampai Rp 50 miliar dan khusus Medan sampai Rp 12 miliar. Kedepan kita akan perbaiki masalah komunikasi supaya masyarakat lebih tau,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Kompensasi atas pemadaman listrik ini menurutnya menjadi bentuk komitmen dari PLN untuk menjamin kehandalan kelistrikan bagi masyarakat. Ia yakin dengan membaiknya pasokan listrik saat ini, maka besaran kompensasi yang mereka berikan akan menurun. Berbeda dengan kondisi saat pasokan listrik khususnya di Sumatera Utara masih defisit pada saat beban puncak.
\"Nah kalau di Medan 7 jam akumulasi dalam sebulan listrik padam maka akan diberikan kompensasi,\" ujarnya.
Masalah kompensasi ini sendiri menurutnya juga wajib disosialisasikan oleh PLN kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak merasa kompensasi tersebut hanya sebagai bagian dari wacana yang tidak pernah direalisasikan. Selama ini ia mengakui, sosialisasi mengenai kompensasi ini tidak tersampaikan dengan baik sehingga masyarakat tidak tau meskipun mereka sudah membayarkan dalam bentuk pemotongan tagihan pelanggan pada bulan berikutnya.
\"Di Sumut sejak 2017 sudah kami berikan kompensasi, kami ada catatan pernah tahun 2015 itu sampai Rp 50 miliar dan khusus Medan sampai Rp 12 miliar. Kedepan kita akan perbaiki masalah komunikasi supaya masyarakat lebih tau,\" pungkasnya."/>
Kompensasi atas pemadaman listrik ini menurutnya menjadi bentuk komitmen dari PLN untuk menjamin kehandalan kelistrikan bagi masyarakat. Ia yakin dengan membaiknya pasokan listrik saat ini, maka besaran kompensasi yang mereka berikan akan menurun. Berbeda dengan kondisi saat pasokan listrik khususnya di Sumatera Utara masih defisit pada saat beban puncak.
\"Nah kalau di Medan 7 jam akumulasi dalam sebulan listrik padam maka akan diberikan kompensasi,\" ujarnya.
Masalah kompensasi ini sendiri menurutnya juga wajib disosialisasikan oleh PLN kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak merasa kompensasi tersebut hanya sebagai bagian dari wacana yang tidak pernah direalisasikan. Selama ini ia mengakui, sosialisasi mengenai kompensasi ini tidak tersampaikan dengan baik sehingga masyarakat tidak tau meskipun mereka sudah membayarkan dalam bentuk pemotongan tagihan pelanggan pada bulan berikutnya.
\"Di Sumut sejak 2017 sudah kami berikan kompensasi, kami ada catatan pernah tahun 2015 itu sampai Rp 50 miliar dan khusus Medan sampai Rp 12 miliar. Kedepan kita akan perbaiki masalah komunikasi supaya masyarakat lebih tau,\" pungkasnya."/>
Eksekutif Vice Presiden PLN Operasional Regional Sumatera Supriadi mengatakan warga di Kota Medan akan mendapat kompensasi atas pemadaman listrik jika akumulasi waktu pemadamannya sudah menyentuh angka 7 jam dalam sebulan. Hal ini menurutnya menjadi hak masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 27 Tahun 2012.
"Apabila PLN dalam melayani pelanggan melebihi tingkat mutu pelayanan yang dikomitmenkan maka PLN wajib memberikan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik pada bulan berikutnya," katanya, Rabu (14/8/2019).
Kompensasi atas pemadaman listrik ini menurutnya menjadi bentuk komitmen dari PLN untuk menjamin kehandalan kelistrikan bagi masyarakat. Ia yakin dengan membaiknya pasokan listrik saat ini, maka besaran kompensasi yang mereka berikan akan menurun. Berbeda dengan kondisi saat pasokan listrik khususnya di Sumatera Utara masih defisit pada saat beban puncak.
"Nah kalau di Medan 7 jam akumulasi dalam sebulan listrik padam maka akan diberikan kompensasi," ujarnya.
Masalah kompensasi ini sendiri menurutnya juga wajib disosialisasikan oleh PLN kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak merasa kompensasi tersebut hanya sebagai bagian dari wacana yang tidak pernah direalisasikan. Selama ini ia mengakui, sosialisasi mengenai kompensasi ini tidak tersampaikan dengan baik sehingga masyarakat tidak tau meskipun mereka sudah membayarkan dalam bentuk pemotongan tagihan pelanggan pada bulan berikutnya.
"Di Sumut sejak 2017 sudah kami berikan kompensasi, kami ada catatan pernah tahun 2015 itu sampai Rp 50 miliar dan khusus Medan sampai Rp 12 miliar. Kedepan kita akan perbaiki masalah komunikasi supaya masyarakat lebih tau," pungkasnya.
Eksekutif Vice Presiden PLN Operasional Regional Sumatera Supriadi mengatakan warga di Kota Medan akan mendapat kompensasi atas pemadaman listrik jika akumulasi waktu pemadamannya sudah menyentuh angka 7 jam dalam sebulan. Hal ini menurutnya menjadi hak masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 27 Tahun 2012.
"Apabila PLN dalam melayani pelanggan melebihi tingkat mutu pelayanan yang dikomitmenkan maka PLN wajib memberikan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik pada bulan berikutnya," katanya, Rabu (14/8/2019).
Kompensasi atas pemadaman listrik ini menurutnya menjadi bentuk komitmen dari PLN untuk menjamin kehandalan kelistrikan bagi masyarakat. Ia yakin dengan membaiknya pasokan listrik saat ini, maka besaran kompensasi yang mereka berikan akan menurun. Berbeda dengan kondisi saat pasokan listrik khususnya di Sumatera Utara masih defisit pada saat beban puncak.
"Nah kalau di Medan 7 jam akumulasi dalam sebulan listrik padam maka akan diberikan kompensasi," ujarnya.
Masalah kompensasi ini sendiri menurutnya juga wajib disosialisasikan oleh PLN kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak merasa kompensasi tersebut hanya sebagai bagian dari wacana yang tidak pernah direalisasikan. Selama ini ia mengakui, sosialisasi mengenai kompensasi ini tidak tersampaikan dengan baik sehingga masyarakat tidak tau meskipun mereka sudah membayarkan dalam bentuk pemotongan tagihan pelanggan pada bulan berikutnya.
"Di Sumut sejak 2017 sudah kami berikan kompensasi, kami ada catatan pernah tahun 2015 itu sampai Rp 50 miliar dan khusus Medan sampai Rp 12 miliar. Kedepan kita akan perbaiki masalah komunikasi supaya masyarakat lebih tau," pungkasnya.