Supriadi menambahkan kompensasi atas pemadaman listrik kepada masyarakat merupakan hal yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2012. Disana disebutkan PLN dalam melayani pelanggan melebihi dari tingkat mutu pelayanan sesuai komitmen, maka wajib memberikan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik bulan berikutnya.
\"Artinya setiap terjadi pemadaman itu PLN memberikan kompensasi,\" ujarnya.
Sayangnya kata Supriadi, pihak PLN selama ini tidak pernah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga pelanggan tidak mengetahui terkait kompensasi tersebut.
\"Ini memang selama ini tidak tersampaikan, kedepan kita akan komunikasikan. Kita akan perbaiki masalah komunikasi, supaya masyarakat lebih tau,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Supriadi menambahkan kompensasi atas pemadaman listrik kepada masyarakat merupakan hal yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2012. Disana disebutkan PLN dalam melayani pelanggan melebihi dari tingkat mutu pelayanan sesuai komitmen, maka wajib memberikan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik bulan berikutnya.
\"Artinya setiap terjadi pemadaman itu PLN memberikan kompensasi,\" ujarnya.
Sayangnya kata Supriadi, pihak PLN selama ini tidak pernah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga pelanggan tidak mengetahui terkait kompensasi tersebut.
\"Ini memang selama ini tidak tersampaikan, kedepan kita akan komunikasikan. Kita akan perbaiki masalah komunikasi, supaya masyarakat lebih tau,\" pungkasnya."/>
Supriadi menambahkan kompensasi atas pemadaman listrik kepada masyarakat merupakan hal yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2012. Disana disebutkan PLN dalam melayani pelanggan melebihi dari tingkat mutu pelayanan sesuai komitmen, maka wajib memberikan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik bulan berikutnya.
\"Artinya setiap terjadi pemadaman itu PLN memberikan kompensasi,\" ujarnya.
Sayangnya kata Supriadi, pihak PLN selama ini tidak pernah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga pelanggan tidak mengetahui terkait kompensasi tersebut.
\"Ini memang selama ini tidak tersampaikan, kedepan kita akan komunikasikan. Kita akan perbaiki masalah komunikasi, supaya masyarakat lebih tau,\" pungkasnya."/>
Pihak PLN mengaku pernah membayarkan kompensasi atas pemadaman listrik sebesar Rp 12 miliar di Kota Medan. Hal ini disampaikan Eksekutif Vice Presiden PLN Operasional Regional Sumatera Supriadi usai dialog publik 'Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik' di Penang Corner, Medan.
Menurutnya kompensasi ini mereka berikan pada tahun 2015 lalu dalam bentuk pemotongan tagihan listrik bagi pelanggan pada bulan berikutnya.
"Kami ada catatan pernah 2015 kompensasi sampai Rp 50 miliar di Sumatera Utara, khusus Medan sampai Rp 12 miliar," katanya, Rabu (14/8/2019).
Supriadi menambahkan kompensasi atas pemadaman listrik kepada masyarakat merupakan hal yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2012. Disana disebutkan PLN dalam melayani pelanggan melebihi dari tingkat mutu pelayanan sesuai komitmen, maka wajib memberikan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik bulan berikutnya.
"Artinya setiap terjadi pemadaman itu PLN memberikan kompensasi," ujarnya.
Sayangnya kata Supriadi, pihak PLN selama ini tidak pernah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga pelanggan tidak mengetahui terkait kompensasi tersebut.
"Ini memang selama ini tidak tersampaikan, kedepan kita akan komunikasikan. Kita akan perbaiki masalah komunikasi, supaya masyarakat lebih tau," pungkasnya.
Pihak PLN mengaku pernah membayarkan kompensasi atas pemadaman listrik sebesar Rp 12 miliar di Kota Medan. Hal ini disampaikan Eksekutif Vice Presiden PLN Operasional Regional Sumatera Supriadi usai dialog publik 'Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik' di Penang Corner, Medan.
Menurutnya kompensasi ini mereka berikan pada tahun 2015 lalu dalam bentuk pemotongan tagihan listrik bagi pelanggan pada bulan berikutnya.
"Kami ada catatan pernah 2015 kompensasi sampai Rp 50 miliar di Sumatera Utara, khusus Medan sampai Rp 12 miliar," katanya, Rabu (14/8/2019).
Supriadi menambahkan kompensasi atas pemadaman listrik kepada masyarakat merupakan hal yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2012. Disana disebutkan PLN dalam melayani pelanggan melebihi dari tingkat mutu pelayanan sesuai komitmen, maka wajib memberikan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik bulan berikutnya.
"Artinya setiap terjadi pemadaman itu PLN memberikan kompensasi," ujarnya.
Sayangnya kata Supriadi, pihak PLN selama ini tidak pernah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga pelanggan tidak mengetahui terkait kompensasi tersebut.
"Ini memang selama ini tidak tersampaikan, kedepan kita akan komunikasikan. Kita akan perbaiki masalah komunikasi, supaya masyarakat lebih tau," pungkasnya.