Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 13.913 meter persegi yang terletak di Jalan Ring Road, Kelurahan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya disamping Ringroad City Walk, Rabu (26/2). Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari ahli waris lahan warisan dari Ramli alias Hng Weng Tjoen. Dalam eksekusi tersebut PN Medan menetapkan bahwa lahan tersebut dibagi kepada 8 orang ahli waris yakni Lie Mei, Lie Pin, Hasan, Husin, Sjofian Ramli alias Syofyan, Lien alias Lien Rali, Lie Hoa alias Lily dan Jonny. Alhasil, dalam eksekusi tersebut PN Medan melakukan pengukuran lahan bersama dengan pihak BPN dan menetapkan patok untuk masing-masing ahli waris tersebut. Kuasa hukum Sjofian Ramli alias Syofyan, Ranto Sibarani usai pelaksanaan ekskusi ini menegaskan bahwa kliennya tersebut merupakan ahli waris yang sah dari lahan tersebut. Ia menyatakan hal tersebut karena selama ini, Syofyan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang dilakukan diatas lahan tersebut baik sewa-menyewa maupun aktifitas usaha lain diatasnya. "Saat ini diatas lahan tersebut sudah berdiri beberapa usaha, makanya klien kami merasa itu mencederai haknya selaku ahli waris yang sudah sah berdasarkan keputusan hukum yang sudah sampai hingga ke tingkat Mahkamah Agung," kata Ranto didampingi Syofyan. Selain itu kata Syofyan, beberapa aktifitas lain seperti pemagaran lahan tersebut menggunakan tembok. Ia mengaku hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Saya sama sekali tidak pernah dilibatkan soal pembangunan tembok itu, begitu juga usaha-usaha yang ada diatas lahan ini sampai sekarang saya tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun dari usaha ini. Ini merupakan perbuatan melawan hukum," pungkasnya. Pelaksanaan eskekusi lahan tersebut berlangsung dengan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Usai pembacaan putusan oleh Juru Sita PN Medan, masing-masing ahli waris melakukan penandatangan dokumen hasil putusan. Begitu juga beberapa pihak lain dari kalangan pemerintah setempat yang ikut menyaksikan eksekusi tersebut.[R]
Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 13.913 meter persegi yang terletak di Jalan Ring Road, Kelurahan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya disamping Ringroad City Walk, Rabu (26/2). Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari ahli waris lahan warisan dari Ramli alias Hng Weng Tjoen. Dalam eksekusi tersebut PN Medan menetapkan bahwa lahan tersebut dibagi kepada 8 orang ahli waris yakni Lie Mei, Lie Pin, Hasan, Husin, Sjofian Ramli alias Syofyan, Lien alias Lien Rali, Lie Hoa alias Lily dan Jonny. Alhasil, dalam eksekusi tersebut PN Medan melakukan pengukuran lahan bersama dengan pihak BPN dan menetapkan patok untuk masing-masing ahli waris tersebut. Kuasa hukum Sjofian Ramli alias Syofyan, Ranto Sibarani usai pelaksanaan ekskusi ini menegaskan bahwa kliennya tersebut merupakan ahli waris yang sah dari lahan tersebut. Ia menyatakan hal tersebut karena selama ini, Syofyan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang dilakukan diatas lahan tersebut baik sewa-menyewa maupun aktifitas usaha lain diatasnya. "Saat ini diatas lahan tersebut sudah berdiri beberapa usaha, makanya klien kami merasa itu mencederai haknya selaku ahli waris yang sudah sah berdasarkan keputusan hukum yang sudah sampai hingga ke tingkat Mahkamah Agung," kata Ranto didampingi Syofyan. Selain itu kata Syofyan, beberapa aktifitas lain seperti pemagaran lahan tersebut menggunakan tembok. Ia mengaku hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Saya sama sekali tidak pernah dilibatkan soal pembangunan tembok itu, begitu juga usaha-usaha yang ada diatas lahan ini sampai sekarang saya tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun dari usaha ini. Ini merupakan perbuatan melawan hukum," pungkasnya. Pelaksanaan eskekusi lahan tersebut berlangsung dengan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Usai pembacaan putusan oleh Juru Sita PN Medan, masing-masing ahli waris melakukan penandatangan dokumen hasil putusan. Begitu juga beberapa pihak lain dari kalangan pemerintah setempat yang ikut menyaksikan eksekusi tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved