Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta
Polda Sumut mengamankan 144 ballpress pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal senilai Rp432 juta di Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai/ist

Article Header Image Sebanyak 144 ballpress atau bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal digagalkan peredarannya saat melintas di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Barang senilai sekitar Rp432 juta itu diangkut menggunakan truk dari Bandung, Jawa Barat, menuju Medan.

Pengungkapan dilakukan Tim Unit 3 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Senin (26 Oktober 2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menghentikan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD yang membawa ratusan bal pakaian bekas tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan kendaraan pengangkut barang tersebut.

"Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, 30 Oktober 2026.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, 144 ballpress itu diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026. Barang tersebut rencananya dikirim ke kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.

Polisi telah meminta keterangan tiga orang terkait pengangkutan tersebut. Mereka masing-masing pengemudi berinisial IR, kernet HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.

Namun, pemeriksaan sementara belum mengungkap siapa importir maupun pihak yang bertanggung jawab atas masuknya pakaian bekas tersebut ke Indonesia. Pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang ke Medan.

"Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri," jelas Irfan.

Nilai taksiran 144 ballpress yang diamankan mencapai Rp432 juta. Meski demikian, polisi tidak melanjutkan penyidikan perkara kepabeanan karena kewenangan tersebut berada pada penyidik Bea Cukai.

"Untuk kewenangan penyidikan terkait tindak pidana kepabeanan merupakan domain Bea Cukai. Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diamankan beserta pihak-pihak terkait. Selanjutnya, penanganan dan pengembangan perkara kami koordinasikan untuk dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai," ungkapnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, mengatakan penindakan pakaian bekas impor ilegal diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri.

"Kami menyampaikan terima kasih atas pengungkapan penyelundupan atau importasi pakaian bekas ini. Keberhasilan penindakan tersebut turut melindungi masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang terdapat pada pakaian bekas, sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri," kata Goodman.

Ia menegaskan, impor pakaian bekas masih dilarang pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Namun, Goodman mengingatkan bahwa larangan tersebut secara khusus berlaku untuk pakaian bekas asal impor, bukan seluruh perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.

"Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri," jelasnya.

Goodman juga meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan penyelundupan maupun penyalahgunaan barang hasil penindakan.

Sementara itu, Plt Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang RE Panjaitan mengatakan pengawasan barang ilegal di Sumatera Utara menghadapi tantangan karena luasnya wilayah pesisir timur.

Untuk mencegah masuknya barang terlarang, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Sepanjang 2026, Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengungkap lima kasus terkait ballpress di wilayah Sumatera Utara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara sesuai kewenangannya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait