Herzoni menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis 918/7/2019) lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi tentang penjualan satwa tersebut melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan lokasi satwa.
\"Dari lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditemukan adanya empat ekor Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas. Di lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ditemukan dua ekor lagi,\" sebutnya.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut. Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti.
Pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Dalam hal ini pihak Polda Sumut menurutnya menegakkan aturan sesuai UU Konservasi yakni Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa." itemprop="description"/>
Herzoni menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis 918/7/2019) lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi tentang penjualan satwa tersebut melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan lokasi satwa.
\"Dari lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditemukan adanya empat ekor Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas. Di lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ditemukan dua ekor lagi,\" sebutnya.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut. Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti.
Pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Dalam hal ini pihak Polda Sumut menurutnya menegakkan aturan sesuai UU Konservasi yakni Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa."/>
Herzoni menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis 918/7/2019) lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi tentang penjualan satwa tersebut melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan lokasi satwa.
\"Dari lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditemukan adanya empat ekor Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas. Di lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ditemukan dua ekor lagi,\" sebutnya.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut. Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti.
Pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Dalam hal ini pihak Polda Sumut menurutnya menegakkan aturan sesuai UU Konservasi yakni Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa."/>
Personil Unit 1 Subdit IV / Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita enam ekor satwa dilindungi dari warga. Penyitaan dilakukan pada dua lokasi terpisah yakni di Jalan Marelan III, Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang
"jenis satwa yang dilindungi tersebut yakni Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih, Senin (22/7/2019).
Herzoni menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis 918/7/2019) lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi tentang penjualan satwa tersebut melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan lokasi satwa.
"Dari lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditemukan adanya empat ekor Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas. Di lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ditemukan dua ekor lagi," sebutnya.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut. Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti.
Pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Dalam hal ini pihak Polda Sumut menurutnya menegakkan aturan sesuai UU Konservasi yakni Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
Personil Unit 1 Subdit IV / Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita enam ekor satwa dilindungi dari warga. Penyitaan dilakukan pada dua lokasi terpisah yakni di Jalan Marelan III, Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang
"jenis satwa yang dilindungi tersebut yakni Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih, Senin (22/7/2019).
Herzoni menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis 918/7/2019) lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi tentang penjualan satwa tersebut melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan lokasi satwa.
"Dari lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditemukan adanya empat ekor Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas. Di lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ditemukan dua ekor lagi," sebutnya.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut. Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti.
Pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Dalam hal ini pihak Polda Sumut menurutnya menegakkan aturan sesuai UU Konservasi yakni Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.