Donald mengatakan para pelaku tertangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korbannya yakni M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru Parkir Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
\"Saat itu enam pemuda yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. enam orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba lalu menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan menggunakan karung goni selanjutnya memiting leher korban,\" terang Donald.
\"Setelah korban berhasil dilumpuhkan, korban kemudian di masukan ke mobil dan para pelaku memborgol serta memukuli korban. Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,\" ujarnya.
Selain menangkap empat pelaku, turut diamankan barang bukti 1 pucuk senjata airsoft gun merk Taurus berikut magazen, 1 pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen, 1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis. Kemudian 2 buah tabung gas senjata airsoft gun, 1 buah tas sandang warna Hitam, 1 buah borgol tangan warna Silver, 1 unit handphone, 1 lembar STNK, dan 1 unit sepeda motor merik.
\"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Donald mengatakan para pelaku tertangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korbannya yakni M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru Parkir Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
\"Saat itu enam pemuda yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. enam orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba lalu menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan menggunakan karung goni selanjutnya memiting leher korban,\" terang Donald.
\"Setelah korban berhasil dilumpuhkan, korban kemudian di masukan ke mobil dan para pelaku memborgol serta memukuli korban. Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,\" ujarnya.
Selain menangkap empat pelaku, turut diamankan barang bukti 1 pucuk senjata airsoft gun merk Taurus berikut magazen, 1 pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen, 1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis. Kemudian 2 buah tabung gas senjata airsoft gun, 1 buah tas sandang warna Hitam, 1 buah borgol tangan warna Silver, 1 unit handphone, 1 lembar STNK, dan 1 unit sepeda motor merik.
\"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara,\" pungkasnya."/>
Donald mengatakan para pelaku tertangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korbannya yakni M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru Parkir Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
\"Saat itu enam pemuda yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. enam orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba lalu menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan menggunakan karung goni selanjutnya memiting leher korban,\" terang Donald.
\"Setelah korban berhasil dilumpuhkan, korban kemudian di masukan ke mobil dan para pelaku memborgol serta memukuli korban. Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,\" ujarnya.
Selain menangkap empat pelaku, turut diamankan barang bukti 1 pucuk senjata airsoft gun merk Taurus berikut magazen, 1 pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen, 1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis. Kemudian 2 buah tabung gas senjata airsoft gun, 1 buah tas sandang warna Hitam, 1 buah borgol tangan warna Silver, 1 unit handphone, 1 lembar STNK, dan 1 unit sepeda motor merik.
\"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara,\" pungkasnya."/>
Personil dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap empat anggota komplotan rampok yang kerap beraksi dengan berpura-pura sebagai polisi. Keempatnya yakni Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) berperan sebagai polisi, kemudian Muda Remaja Parlis (37) berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan satu pucuk airsoftgun. Lalu, Andri Syahputra (30) pekerjaan Wiraswasta, berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban kemudian membawa sepeda motor korban, dan M Rahul (26), berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban.
"Masih ada dua orang anggota komplotan ini dan sedang dalam pengejaran. Keduanya sudah ditetapkan DPO yakni berinisial S alias T (40) dan B (35)," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, Kamis (11/7/2019).
Donald mengatakan para pelaku tertangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korbannya yakni M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru Parkir Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
"Saat itu enam pemuda yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. enam orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba lalu menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan menggunakan karung goni selanjutnya memiting leher korban," terang Donald.
"Setelah korban berhasil dilumpuhkan, korban kemudian di masukan ke mobil dan para pelaku memborgol serta memukuli korban. Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya.
Selain menangkap empat pelaku, turut diamankan barang bukti 1 pucuk senjata airsoft gun merk Taurus berikut magazen, 1 pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen, 1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis. Kemudian 2 buah tabung gas senjata airsoft gun, 1 buah tas sandang warna Hitam, 1 buah borgol tangan warna Silver, 1 unit handphone, 1 lembar STNK, dan 1 unit sepeda motor merik.
"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.
Personil dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap empat anggota komplotan rampok yang kerap beraksi dengan berpura-pura sebagai polisi. Keempatnya yakni Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) berperan sebagai polisi, kemudian Muda Remaja Parlis (37) berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan satu pucuk airsoftgun. Lalu, Andri Syahputra (30) pekerjaan Wiraswasta, berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban kemudian membawa sepeda motor korban, dan M Rahul (26), berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban.
"Masih ada dua orang anggota komplotan ini dan sedang dalam pengejaran. Keduanya sudah ditetapkan DPO yakni berinisial S alias T (40) dan B (35)," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, Kamis (11/7/2019).
Donald mengatakan para pelaku tertangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korbannya yakni M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru Parkir Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
"Saat itu enam pemuda yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. enam orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba lalu menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan menggunakan karung goni selanjutnya memiting leher korban," terang Donald.
"Setelah korban berhasil dilumpuhkan, korban kemudian di masukan ke mobil dan para pelaku memborgol serta memukuli korban. Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya.
Selain menangkap empat pelaku, turut diamankan barang bukti 1 pucuk senjata airsoft gun merk Taurus berikut magazen, 1 pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen, 1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis. Kemudian 2 buah tabung gas senjata airsoft gun, 1 buah tas sandang warna Hitam, 1 buah borgol tangan warna Silver, 1 unit handphone, 1 lembar STNK, dan 1 unit sepeda motor merik.
"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.