Agus menjelaskan penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi.
\"Dugaan makar karena pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan, Jakarta dan Medan satu nafas tidak berdiri sendiri dimana tujuannya memprovokasi masyarakat. Ini yang harapannya kita cegah, silent majority lebih banyak kasihan masarakat yang lain. ada kaitan dengan LP itu,\" ujarnya.
Kapolda menegaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari tugas mereka dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
\"Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hkum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan maslahnya kita tegakkan hukum,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Agus menjelaskan penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi.
\"Dugaan makar karena pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan, Jakarta dan Medan satu nafas tidak berdiri sendiri dimana tujuannya memprovokasi masyarakat. Ini yang harapannya kita cegah, silent majority lebih banyak kasihan masarakat yang lain. ada kaitan dengan LP itu,\" ujarnya.
Kapolda menegaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari tugas mereka dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
\"Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hkum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan maslahnya kita tegakkan hukum,\" pungkasnya."/>
Agus menjelaskan penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi.
\"Dugaan makar karena pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan, Jakarta dan Medan satu nafas tidak berdiri sendiri dimana tujuannya memprovokasi masyarakat. Ini yang harapannya kita cegah, silent majority lebih banyak kasihan masarakat yang lain. ada kaitan dengan LP itu,\" ujarnya.
Kapolda menegaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari tugas mereka dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
\"Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hkum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan maslahnya kita tegakkan hukum,\" pungkasnya."/>
Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Rafdinal dan Zulkarnain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar. Keduanya saat ini masih menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.
"Dua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (28/5/2019).
Agus menjelaskan penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi.
"Dugaan makar karena pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan, Jakarta dan Medan satu nafas tidak berdiri sendiri dimana tujuannya memprovokasi masyarakat. Ini yang harapannya kita cegah, silent majority lebih banyak kasihan masarakat yang lain. ada kaitan dengan LP itu," ujarnya.
Kapolda menegaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari tugas mereka dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hkum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan maslahnya kita tegakkan hukum," pungkasnya.
Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Rafdinal dan Zulkarnain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar. Keduanya saat ini masih menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.
"Dua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (28/5/2019).
Agus menjelaskan penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi.
"Dugaan makar karena pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan, Jakarta dan Medan satu nafas tidak berdiri sendiri dimana tujuannya memprovokasi masyarakat. Ini yang harapannya kita cegah, silent majority lebih banyak kasihan masarakat yang lain. ada kaitan dengan LP itu," ujarnya.
Kapolda menegaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari tugas mereka dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hkum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan maslahnya kita tegakkan hukum," pungkasnya.