Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi di Deliserdang, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi di Deliserdang, Produksi Capai Rp14,1 Miliar
Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi empat merek beras fortifikasi di kilang padi PT UDS, Deli Serdang/ist

Article Header Image Kandungan gizi tak sesuai label kemasan. Praktik produksi beras fortifikasi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, dibongkar Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, empat merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi yang tertera pada kemasan.

Empat merek yang terseret dalam pengungkapan tersebut yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang. Temuan ini terungkap setelah petugas mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium.

Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi beras tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan produsen pada label kemasan.

"Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan," ungkap Suhasto dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat , 30 Oktober 2026.

Bukan persoalan sepele. Beras fortifikasi merupakan beras putih yang diperkaya zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk ini dipasarkan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun, jika kandungan yang sebenarnya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan, konsumen berpotensi tidak mendapatkan asupan gizi sebagaimana yang dijanjikan.

Hasil penyelidikan mengungkap, PT UDS telah memproduksi 525.000 kilogram beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp280,18 juta.

Tak hanya beras siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9. Satu rangkaian mesin rice milling unit serta dua mesin fortifikasi turut disita. Nilai mesin penggilingan diperkirakan Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir Rp300 juta.

Suhasto menegaskan, bahan baku beras yang digunakan PT UDS berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Beras tersebut bukan beras impor maupun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka terdiri atas pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi hingga ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga konferensi pers digelar, polisi belum menetapkan tersangka.

Pengembangan perkara juga menyasar peredaran beras fortifikasi merek lainnya. Dery menyebut Bapanas bersama kementerian terkait telah menarik produk dari 28 merek yang sedang menjalani pemeriksaan di berbagai provinsi.

"Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada kemasan. Polisi juga menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan pembuktian ilmiah dan asas praduga tak bersalah. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait