Pihak kepolisian tegas dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Maklumat Kapolri tentang larangan sementara untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa diwajibkan untuk dipatuhi masyarakat. Ketegasan dalam melaksanakan maklumat ini ditunjukkan pihak kepolisian dengan membubarkan resepsi yang digelar di Desa Sidahurip, Kabupaten Pangandaran yang nekat tetap menggelar resepsi di tengah wabah corona yang makin mencemaskan. Alhasil, acara resepsi yang dihiasi diramaikan dengan dangdutan pun langsung dibubarkan kepolisian. Padahal, larangan sementara untuk tidak mengumpulkan banyak orang telah beredar. Dari mulai Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran hingga maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu. Dalam maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 sudah sangat jelas jika pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis dilarang. “Hal hal yang menyangkut pengumpulan massa kan dilarang, termasuk unjuk rasa juga mengadakan pesta pernikahan,” jelas Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadhi, Rabu (25/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar. Menurutnya, selebaran maklumat hingga woro woro telah sering dilakukan pihak kepolisian. Untuk itu, masyarakat harus paham larangan di tengah kondisi Covid-19 yang sedang mewabah ini. “Kami juga kan tidak mengeluarkan izin. Apalagi hajatannya ada dangdutan, jelas ini mengumpulkan massa banyak dan terpaksa kami bubarkan,” pungkasnya.[R]
Pihak kepolisian tegas dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Maklumat Kapolri tentang larangan sementara untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa diwajibkan untuk dipatuhi masyarakat. Ketegasan dalam melaksanakan maklumat ini ditunjukkan pihak kepolisian dengan membubarkan resepsi yang digelar di Desa Sidahurip, Kabupaten Pangandaran yang nekat tetap menggelar resepsi di tengah wabah corona yang makin mencemaskan. Alhasil, acara resepsi yang dihiasi diramaikan dengan dangdutan pun langsung dibubarkan kepolisian. Padahal, larangan sementara untuk tidak mengumpulkan banyak orang telah beredar. Dari mulai Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran hingga maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu. Dalam maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 sudah sangat jelas jika pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis dilarang. “Hal hal yang menyangkut pengumpulan massa kan dilarang, termasuk unjuk rasa juga mengadakan pesta pernikahan,” jelas Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadhi, Rabu (25/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar. Menurutnya, selebaran maklumat hingga woro woro telah sering dilakukan pihak kepolisian. Untuk itu, masyarakat harus paham larangan di tengah kondisi Covid-19 yang sedang mewabah ini. “Kami juga kan tidak mengeluarkan izin. Apalagi hajatannya ada dangdutan, jelas ini mengumpulkan massa banyak dan terpaksa kami bubarkan,” pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved