Pemain sinetron Sandy Tumiwa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepemilikan narkotika.
Kasus ini tengah didalami pihak kepolisian dan belum ditemukan adanya indikasi Sandy bagian dari jaringan bandar narkoba.
"Untuk sementara dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan adalah pengguna narkoba," terang Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).
Lanjut Arie, Sandy ditangkap akhir pekan lalu berdasarkan informasi masyarakat.
"Ini informasi masyarakat beberapa waktu lalu. Ternyata betul setelah kami selidiki dan ditangkap di sebuah hotel, ada sabu ketika digeledah," kata Arie.
Sandy Tumiwa ditangkap polisi sedang bersama manajernya, Mikhael Angelio di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3) pekan lalu pukul 02.30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
Polisi menjerat Sandy Tumiwa dan rekan-rekannya dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved